9.6 C
New York
Sunday, May 5, 2024

PN Medan Diminta Segera Gelar Sidang Tatap Muka Demi Keadilan Terdakwa

Medan, MISTAR.ID

Sejumlah praktisi hukum asal Medan berharap Mahkamah Agung (MA) segera melonggarkan persidangan secara online dan beralih ke offline (tatap muka) di Pengadilan Negeri (PN) Medan agar tercapainya rasa keadilan terdakwa.

Hal itu dikemukakan Nuriono, mantan Direktur LBH Medan dan Maswan Tambak sebagai Kepala Divisi Buruh dan Miskin Kota LBH Medan kepada wartawan, Jumat (8/7/22).

Menurut Nuriono, selama persidangan secara online yang digelar selama ini, Penasihat Hukum (PH) terdakwa merasa kesulitan mengeksploitasi keterangan terdakwa sehingga ada hak-hak terdakwa yang terabaikan. Akibatnya persidangan yang diharapkan terbuka dan fair itu sering tidak tercapai.

Baca Juga:Mengamuk, Bandar Narkoba Dikawal Saat Menuju Ruang Sidang PN Medan

Apalagi, kata alumnus Fakultas Hukum UMA ini, hakim dan jaksa banyak menangani perkara pidana umum (Pidum) sehingga perkara yang satu dengan perkara lainnya terpaksa diselesaikan dengan cepat.

“Artinya persidangan pidana itu sepertinya hanya mengejar kuantitas ketimbang kualitas, sehingga ada hak-hak terdakwa terabaikan,” ujar pria berkacamata tersebut.

Menurut dia, saat ini penyebaran Covid-19 sudah turun drastis. Bahkan di beberapa instansi sudah melonggarkan penerapan Protokol Kesehatan (prokes). Jadi alangkah baiknya MA mencabut persidangan secara online dan beralih ke offline.

Hal senada dikemukakan Maswan Tambak. Dia setuju PN Medan segera menggelar persidangan secara offline yang menghadirkan terdakwa ke muka persidangan.

Baca Juga:PN Medan Tunda Sidang Penganiayaan Remaja Oleh Pengusaha

Alasannya, kata Maswan, persidangan secara online dalam memeriksa perkara pokok agaknya sulit mencari fakta hukum yang sebenarnya. Maka dia berharap MA, Kepolisian, Kejaksaan dan Kemenkum HAM serta BNPB segera memikirkan agar persidangan bisa digelar secara offline.

Menyikapi hal itu, Humas Pengadilan Negeri (PN) Medan Sony mengatakan, saat ini belum ada instruksi dari MA untuk menggelar persidangan secara online.

Namun begitu, kata juru bicara, PN Medan tidak melarang majelis hakim memeriksa terdakwa secara tatap muka jika menganggap perkara itu sulit dan rumit. Sehingga membutuhkan keterangan terdakwa di persidangan.

“Ini bisa kita lihat pada persidangan terdakwa korupsi Perkebunan Sumut (PSU). Hakim tetap menghadirkan terdakwa ke persidangan,” jelasnya. (iskandar/hm12)

Related Articles

Latest Articles