16.7 C
New York
Monday, September 30, 2024

Plt Kajatisu Bantah Kajari dan Kasi Pidsus Deli Serdang Dicopot Pasca Dipanggil KPK

Medan, MISTAR.ID

Plt Kajati Sumatera Utara (Sumut) Jacob Hendrik Pattipeilohi menegaskan posisi jabatan TW selaku Kajari Deli Serdang dan A selaku Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang masih tetap dan belum ada pergantian jabatan.

Hal itu ditegaskan Plt Kajatisu melalui keterangan persnya, Senin (14/9/20). Keduanya, lanjut Jacob masih menjabat dan masih bertugas di Kejari Deli Serdang dan membantah kabar pencopotan pasca pemanggilan oleh Tim Penyidik KPK pada 3 September 2020 lalu di Mapoldasu.

“Memang benar ada pemanggilan kepada keduanya untuk hadir pada tanggal 2 dan 3 September lalu, namun pemanggilan itu untuk klarifikasi sekaitan penyelidikan kasus yang ditangani penyidik KPK,” tegas Plt Kajatisu Jacob Hendrik kepada wartawan Senin (14/9/20) di ruang pertemuan Aula Lantai II Kejatisu.

Baca Juga: Dua Pejabat Kejari Deli Serdang Dipanggil KPK

Didampingi Asintel Kejatisu, Dwi Setyo Budi Utomo dan Plt Kasi Penkum Kejatisu, Karya Graham Hutagaol, Plt Kajatisu memaparkan, pemanggilan dan pemeriksaan itu telah dikoordinasikan, dan pihak kejaksaan mendukung dengan mempersilahkan penyidik KPK klarifikasi terhadap keduanya.

Namun disinggung dalam kasus apa keduanya dipanggil KPK? Plt Kejatisu hanya menegaskan itu bukan kewenangannya. “Coba tanyakan kepada KPK,” tukasnya.

“Kita bukan mau menutup-nutupi sekaitan pemanggilan itu, namun itu adalah kewenangan dari KPK terkait dalam kasus apa kedua pejabat Kejari Deli Serdang tersebut diperiksa,” ucapnya sembari menegaskan pihaknya masih menunggu hasilnya dari proses penyelidikan KPK.

Baca Juga: Penyelewengan Bansos Covid-19 di Sumut Tinggi

Dikatakannya, tentu ada konsekuensi bila nantinya ada temuan dari hasil penyelidikan oleh penyidik KPK kalau keduanya terbukti pelanggaran.(amsal/hm02)

 

 

 

 

 

Related Articles

Latest Articles