19 C
New York
Saturday, May 18, 2024

PH Terdakwa Kasus Galvanis Berikan Hasil Kajian Ilmiah Ahli, Jaksa Protes Keras

Merespon hal tersebut, Ketua Majelis Hakim, Dahlan berkata kepada PH Berman bahwa dokumen tersebut silahkan dilampirkan dan dibaca saat sidang nota pembelaan (pleidoi) terdakwa nanti.

Melihat itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung memprotes keras dan menyatakan keberatan atas penyertaan kajian ilmiah tersebut menjadi barang bukti yang akan dibacakan saat pleidoi pekan depan.

“Mohon izin, Yang Mulia. Kami keberatan dengan penyertaan dokumen itu untuk dijadikan alat bukti,” ucap Jaksa Symon Morris di dalam ruang sidang Cakra 9 PN Medan, Senin (14/8/23).

Baca juga: KY Pantau dan Awasi Lagi Sidang Galvanis Siantar Hari Ini

Mendengar pernyataan JPU tersebut, Hakim Dahlan pun langsung merespon ucapan Jaksa. Hingga dialog pun terjadi antara Ketua Majelis Hakim dengan Jaksa Symon.

“Iya, Pak. Saya pun tidak tahu itu dokumen apa, saya belum melihat. Makanya kita silahkan tim PH untuk membacakan itu di nota pembelaan (pleidoi) supaya tahu,” ucapnya.

Merasa masih mengganjal, Jaksa Symon pun kembali mengajukan keberatannya terhadap dokumen tersebut. Dia menganggap bahwa dokumen itu seharusnya ditunjukkan di dalam persidangan keterangan ahli, bukan saat setelah seluruh saksi fakta dan ahli selesai diperiksa.

“Tapi, mohon izin, Yang Mulia, berdasarkan Pasal 182 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyatakan bahwa apabila pemeriksaan perkara sudah selesai, maka tidak ada lagi melakukan kajian ilmiah, apalagi dijadikan barang bukti. Kami keberatan, Yang Mulia,” ujarnya.

Related Articles

Latest Articles