Thursday, June 4, 2026
home_banner_first
MEDAN

Perusahaan Harus Patuhi Aturan UMK, Disnaker Medan: Laporkan Jika Tidak Sesuai

Mistar.idJumat, 26 Desember 2025 14.51
AN
RF
perusahaan_harus_patuhi_aturan_umk_disnaker_medan_laporkan_jika_tidak_sesuai

Kadisnaker Kota Medan, Illyan Chandra Simbolon. (Foto: Rahmad/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Medan, Illyan Chandra Simbolon, mengimbau seluruh perusahaan di Kota Medan untuk mematuhi aturan terkait Upah Minimum Kota (UMK) 2026 yang telah ditetapkan naik sebesar 8 persen.

“Kemarin secara resmi Pak Wali Kota sudah mengumumkan kenaikan UMK Medan. Tentunya kami berharap aturan ini bisa dipatuhi dan dipedomani semua perusahaan yang ada di Kota Medan,” ucap Chandra saat dikonfirmasi Mistar, Jumat (26/12/2025).

Chandra menegaskan, penetapan kenaikan UMK tersebut merupakan keputusan final dan akan segera dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumatera Utara.

“Untuk waktu pasti kapan diumumkan Pak Gubernur kita belum tahu, mungkin masih menunggu penetapan dari kabupaten/kota yang lain. Yang jelas untuk Kota Medan kenaikan UMK sebesar 8 persen dan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) naik sebesar 5 hingga 9 persen,” tuturnya.

Jika SK telah diterbitkan, lanjut Chandra, seluruh perusahaan di Kota Medan wajib menerapkan ketentuan UMK dan UMSK tersebut.

“SK itu bersifat mengikat, sehingga kami (Disnaker) tidak perlu lagi membuat Surat Edaran (SE) ke perusahaan-perusahaan untuk memberikan imbauan atau pemberitahuan terkait UMK ini,” katanya.

Untuk memastikan kepatuhan perusahaan, Chandra menyebut pihaknya membuka layanan pengaduan melalui aplikasi SIDUTA.

“Untuk pengawasan ketenagakerjaan memang berada di Disnaker Provinsi Sumut. Namun, melalui SIDUTA juga bisa mengadu, nanti akan kami teruskan ke provinsi. Bagi para pekerja atau buruh yang merasa tidak mendapatkan haknya sesuai aturan yang berlaku, silakan mengadu dan akan segera kami tindak lanjuti,” ucapnya. (hm25)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN