6.2 C
New York
Thursday, October 17, 2024

Peredaran Capai 15 Persen, DPRD Medan Dorong Pihak Berwajib Serius Berantas Rokok Ilegal

Medan, MISTAR.ID

DPRD Kota Medan mendorong pihak berwajib untuk serius memberantas rokok ilegal yang peredarannya mencapai 15 persen berdasarkan data dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan.

Anggota DPRD Kota Medan, Rajudin Sagala meminta seluruh pihak yang bertanggung jawab komitmen memberantas peredaran rokok ilegal di Kota Medan.

Meski angka peredarannya masih 15 persen, peredaran rokok ilegal jelas sangat merugikan negara, karena tidak terkena cukai.

Baca juga : Pesan Rokok Ilegal dari Pekanbaru, Warga Medan Johor ini Jadi Pesakitan

“Tegas saya katakan, kita minta Pemko Medan bersama pihak berwajib segera menindaknya. Setelah itu umumkan ke publik, jangan ada yang ditutup-tutupi, proses terus sampai ke pengadilan,” tegas Politisi PKS ini saat diwawancarai Mistar, Kamis (17/10/24).

Rajudin mengatakan penindakan terhadap rokok ilegal ini harus dilakukan sekarang. Dengan begitu, kepala daerah yang akan datang bisa menindaklanjutinya.

“Tidak perlu menunggu selesai Pilkada. Kalau bisa setelah Pilkada nanti sudah tidak ada lagi peredaran rokok ilegal di Kota Medan. Kita dorong Pemko Medan agar segera menindaknya dan melakukan razia di lapangan,” katanya.

Related Articles

Latest Articles