11.1 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Penyuluhan Hukum di SMKN 9 Medan, Kejatisu Ingatkan Bijak Bermedsos

Medan, MISTAR.ID

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) melakukan penyuluhan hukum di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 9 Medan, Jalan Patriot, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, pada Selasa (5/3/24).

Dalam penyuluhan hukum tersebut, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum), Yos A Tarigan bertindak sebagai salah satu pemateri mengingatkan para siswa-siswi untuk bijak menggunakan media sosial (medsos).

“Beberapa perbuatan yang dilarang Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) adalah menyebarkan video asusila, judi online, pencemaran nama baik, pemerasan, pengancaman, berita bohong, ujaran kebencian, teror online, serta bentuk kejahatan elektronik lainnya,” ucapnya.

Baca juga:Kejatisu Ajak Masyarakat Berperan Aktif Laporkan Perbuatan Korupsi

Kemudian, Yos menyampaikan, salah satu dampak negatif medsos bagi pelajar ialah tidak bisa mengatur waktu, membuat jadi malas belajar, bisa menyebabkan waktu beribadah diundur, serta jarang bersosialisasi.

Ia pun mengatakan, kata-kata yang dituliskan melalui jari jemari seseorang sesungguhnya merupakan cerminan dari kepribadian diri seseorang itu.

“Jangan sampai status atau komentar yang kita tulis di medsos justru menebarkan kebencian, menyinggung orang lain, atau bahkan menjerat ke dalam kasus hukum. Kalau dulu ada istilah mulutmu harimaumu, sekarang sudah beralih menjadi jarimu harimaumu,” kata Yos.

Tak ketinggalan, dalam kesempatan itu, Yos pun memberikan beberapa tips kepada para pelajar agar dapat menggunakan medsos dengan baik.

Baca juga:Kejatisu Hentikan 9 Kasus Lewat RJ hingga Akhir Februari 2024

“Pertama, selektif dalam menyebarkan informasi, artinya saring dulu baru sharing). Kedua, tidak menyebarkan rahasia pribadi ke ranah publik. Ketiga, bijak dalam mengatur waktu online. Keempat, jangan lupakan hak cipta. Serta kelima, berhati-hatilah dalam menyebarkan data pribadi,” tuturnya.

Selain Yos, Nanang Dwi Priharyadi juga bertindak sebagai pemateri menyampaikan topik tentang bahaya narkoba dan konsekuensi hukumannya jika terjerat di dalamnya.

“Jangan pernah sekalipun tergoda dengan narkoba. Sebab, sekali mencoba akan sulit untuk melepaskannya, jangan pernah mencoba sekali pun. Narkoba itu merusak otak dan bisa juga merusak masa depan generasi muda kita. Kalau sejak muda sudah terkena narkoba, maka ke depan akan mempengaruhi pola pikirnya,” sebut Koordinator Bidang Intelijen Kejatisu ini.

Lebih lanjut, Nanang pun mengajak para siswa-siswi untuk mengatakan tidak pada narkoba, apabila benar-benar ingin mewujudkan cita-citanya. (deddy/hm16)

 

 

Related Articles

Latest Articles