15.8 C
New York
Tuesday, April 30, 2024

Penggerebekan Rapid Test Antigen di Lapangan Merdeka Medan Harus Secepatnya Disampaikan ke Publik

Medan, MISTAR.ID
Penggerebekan Rapid Test Antigen Drive Thru yang dilakukan Polrestabes Medan di Lapangan Mereka Jalan Balai Kota Medan, Selasa (25/5/21), menimbulkan tanda tanya besar.

Pasalnya, hingga saat ini mereka belum menyampaikan keterangan, dimana kesalahan rapid test yang prakarsai PT Sumatera Siberia Kompaniya tersebut. Dan mengapa pelaksanannya tiba-tiba saja digerebek.

Praktisi hukum sekaligus kriminolog Redyanto Sidi mengatakan, penggeledahan memang diatur dalam Pasal 33 dan 34 KUHAP. Persoalannya, kata dia, penggerebekan/penggeledahan yang dilakukan itu dalam keadaan mendesak atau tidak.

“Jadi harus dijelaskan dalam rangka apa dilakukan penggerebekan itu. Apakah penyelenggara menggunakan alat rapid daur ulang atau ada kesalahannya yang lain,” ujar Redy saat dimintai tanggapannya, Sabtu (29/5/21).

Baca Juga:Ditinggal Saat Rapid Test Antigen, Sepeda Motor Pasutri Dicuri di Medan

Menurut Redy, petugas juga sudah tentu memiliki dasar untuk melakukan penggerebekan dan penggeledahan. Jadi, pesannya, silahkan disampaikan kepada publik tentang keberhasilan pengungkapan apa ini sebenarnya.

“Penggeledahan kan dalam rangka adanya dugaan peristiwa pidana, sesuai ketentuan KUHAP Pasal 33 dan 34. Harus ada berita acara, sehingga 2 hari setelahnya sudah diketahui oleh yang digeledah apa persoalannya,” tegasnya.

Redy mengingatkan publik berhak tahu dalam rangka dugaan peristiwa pidana seperti apa yang dilakukan di sana (Lapangan Merdeka) Medan. Lalu, kata dia, apakah penggerebekan sudah dilakukan dengan KUHAP atau tidak.

“Menyampaikan klarifikasi kepada yang digeledah dan masyarakat yang terlanjur mengetahui, jika memang ada kekeliruan dalam penggerebekan itu. Bagi pihak yang merasa dirugikan dapat melakukan langkah hukum ke pengadilan,” pungkasnya.

Sebelumnya, pelaksanaan test Rapid Antigen di Lapangan Merdeka Medan tiba-tiba digerebek petugas Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Satreskrim Polrestabes Medan, Selasa (25/5/21) sore.

Baca Juga:Polisi Rapid Test Antigen di Perbatasan Sumut-Riau, 12 Pemudik Reaktif

Beberapa barang yang ada di dalam tenda, saat test berlangsung diperiksa sejumlah petugas yang mengenakan seragam khusus. Dua bungkusan plastik berwarna kuning berukuran besar diangkat ke dalam bak mobil box.

Selain itu, dua drum plastik berwarna biru juga turut diamankan petugas. Selain barang-barang, tiga orang dari lokasi pemeriksaan rapid antigen yang bertulis PT Sumatera Siberia Kompaniya itu turut dibawa petugas.

Desakan agar Polrestabes Medan memberi klarifikasi terkait penggerebekan itu juga disampaikan anggota DPRD Sumut. Teranyar, Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution memastikan akan secepatnya membuka kembali Rapid Test Antigen Drive Thru tersebut.

Diketahui, hingga hari keempat pasca penggerebekan, pihak Polrestabes Medan belum memberikan keterangan secara resmi mot/hm10if yang dilakukan tim Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) disana.(ial/hm10)

Related Articles

Latest Articles