15.2 C
New York
Wednesday, May 15, 2024

Pengembalian Uang Proyek Lampu Pocong Bukan Sebuah Prestasi

Medan, MISTAR.ID

Koordinator Eksekutif Sentra Advokasi untuk Hak dasar Rakyat (SAHdaR), Ibrahim turut mengomentari pengembalian uang proyek lampu pocong yang dilakukan oleh para kontraktor kepada Pemerintah Kota (Pemko) Medan.

Menurut Ibrahim, pengembalian itu bukanlah sebuah prestasi.

“Seharusnya panitia pengadaan melakukan evaluasi proyek sejak awal pelaksanaan dilakukan, bukan meminta pengembalian uang ketika publik mulai bersuara. Sehingga dapat disimpulkan bahwa pengembalian uang tersebut merupakan salah satu bukti gagalnya pembangunan di Kota Medan, jadi bukan sebuah prestasi,” ujarnya, Senin (1/1/24).

Pria yang akrab disapa Baim tersebut mengatakan, hal itu lantaran adanya temuan kesalahan spesifikasi dalam proyek lampu pocong tersebut.

“Ini kalau bukan karena desakan publik, tentu tidak akan pernah ada pemeriksaan yang berakhir pada kesimpulan demikian. Bahkan, bisa jadi sudah diserahterimakan kepada publik,” sebutnya.

Baca Juga : LBH Medan Kritisi Sikap Bobby Nasution Terkait Uang Proyek Lampu Pocong

Sampai saat ini, kata Baim, SAHdaR meyakini bahwa permasalahan lampu pocong bukan hanya terjadi karena kesalahan administrasi semata, akan patut diduga adanya niat jahat.

“Karena dari temuan yang telah dipublikasi, diketahui terdapat spesifikasi yang jauh berbeda dari kontrak pengadaan dalam proyek tersebut dan ini tentunya harus diselidiki lebih lanjut, apakah kesalahan ini benar terjadi tanpa ada niat? Mengingat sudah adanya pembayaran yang sudah negara gelontorkan dalam proyek ini,” katanya.

Terlebih, kata Baim, Pemko Medan telah menyatakan proyek tersebut total loss (proyek gagal), maka kedelapan kontraktor yang memenangkan proyek itu diwajibkan untuk mengembalikan uang.

Walaupun uang proyek tersebut telah seluruhnya dikembalikan, menurut Baim, tidak serta merta menjadikan kasus pembangunan proyek lampu pocong itu selesai. “Sebab, tatkala ada pengelolaan keuangan negara yang tidak tepat, maka tentu ada dampak yang ditimbulkan, baik secara materiel maupun morel,” katanya.

Baca Juga : Bobby Nasution: Kasus Lampu Pocong Kami Serahkan ke Polrestabes Medan

Kemudian, SAHdaR meminta Pemko Medan untuk menyelesaikan persoalan ini dengan adanya peraturan seperti penerapan denda dan daftar hitam kepada perusahaan yang tidak berhasil menyelesaikan proyek.

“Supaya ke depannya tidak dapat mengikuti tender lagi di Kota Medan. Selain itu, pengembalian keuangan atau perekonomian negara tidak dapat menghapuskan pidana bagi pelaku tindak pidananya (korupsi),” ucapnya.

Related Articles

Latest Articles