23.1 C
New York
Saturday, August 10, 2024

Pengembalian Uang Lampu Pocong Masih 11 M, Topan: Untuk Proses Lanjutnya di Inspektorat

Medan, MISTAR.ID

Meski batas waktu yang ditentukan Pemko Medan terhadap pengembalian uang proyek lampu jalan atau disebut lampu pocong telah berakhir, nyatanya sampai saat ini belum semua uang yang bersumber dari APBD Kota Medan sebesar Rp21 miliar lebih tersebut dikembalikan.

Hal itu diketahui usai Mistar mengkonfirmasi Kadis Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Topan OP Ginting usai peninjauan pelebaran parit di Jalan Sampali, Kelurahan Pandau Hulu II, Kecamatan Medan Area, Selasa (5/9/23).

“Total uang yang sudah dikembalikan sebesar Rp11 miliar. Artinya, sudah lebih dari 50 persen pengembalian uang yang diterima,” ucap Topan.

Baca juga: Pengembalian Uang Lampu Pocong Belum Jelas, Inspektorat Menunggu Arahan Wali Kota

Dijelaskan Topan, saat ini sudah 4 titik lampu pocong yang dibongkar. Sementara 4 titik lainnya masih Dalam proses pengembalian uang.

“Jadi 4 titik yang sudah dibongkar itu sudah lunas. 3 titik belum ada pembayaran sama sekali, 1 titik lagi masih dalam tahap penyicilan,” jelasnya.

Saat disinggung bagaimana sistem pembayarannya, ke depan mengingat batas waktu sampai 9 Juli 2023 sudah lewat, Topan mengaku bahwa semua prosesnya tergantung di Inspektorat Kota Medan.

Baca juga: Lampu Pocong di Medan Mulai Dibongkar, Jalan Suprapto Selesai Menyusul Jalan Putri Hijau

“Jadi nomenklatur proyek lampu pocong ini kan di Dinas Kebersihan dan Pertamanan, hanya saja karena sudah dilebur, sebagian tugasnya diserahkan ke kita (SDABMBK). Oleh sebab itu, tugas kita hanya melakukan penagihan, setelah itu Inspektorat lah yang menentukan. Apakah akan ada perpanjangan waktu penagihan atau diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan,” pungkasnya. (Rahmad/hm21).

Related Articles

Latest Articles