23.4 C
New York
Monday, April 29, 2024

Pengembalian Uang Lampu Pocong Belum Jelas, Inspektorat Menunggu Arahan Wali Kota

Medan, MISTAR.ID

Meski batas waktu pengembalian uang proyek lampu pedestrian atau lampu pocong telah habis 9 Juli 2023 kemarin, sampai saat ini diketahui belum semua perusahaan mengembalikannya.

Kepala Inspektorat Kota Medan Sulaiman Harahap mengatakan, bahwa sudah ada beberapa kontraktor lampu pocong yang melunasi tagihan perihal balasan surat yang dilayangkan Pemko Medan melalui Dinas SDABMBK Kota Medan.

“Yang benar itu batas pengembalian uang 9 Juli 2023. Tanggal 8 dan 9 Juli 2023 kan hari libur, kita tunggu lah batasnya sampai dengan hari ini. Masih ada waktu ia,” ucapnya, Selasa (11/7/23).

Baca juga: Lampu Pocong di Medan Mulai Dibongkar, Jalan Suprapto Selesai Menyusul Jalan Putri Hijau

Dia menjelaskan, jika kontraktor belum juga melunasi tagihan hari ini sampai dengan pukul 23.59 WIB, maka pihaknya akan berkoordinasi dengan Wali Kota Medan Bobby Nasution untuk meminta arahan lanjutan.

“Nanti kita minta arahan dan petunjuk pimpinan dulu. Yang jelas sudah banyak yang melunasi, makanya dibongkar (lampu pocong). Nanti kan ada pembongkaran lagi,” pungkasnya.

Sebelumnya, Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi kolaborasi dengan Satpol PP dan Dinas Perhubungan telah melakukan pembongkaran lampu pocong di ruas Jalan Suprapto, Jumat (7/7/23) kemarin.

Baca juga: Besok, Lampu Pocong Jalan Suprapto Dibongkar

Selanjutnya, petugas juga melakukan pembongkaran lampu pocong di Jalan Balai Kota dan Jalan Putri Hijau, Senin (10/7/23) malam.

Berdasarkan data terakhir Rabu (6/7/23) lalu, Wali Kota Medan Bobby Nasution menyebut bahwa pengembalian uang sudah sebanyak Rp2,85 miliar dari jumlah sebesar Rp21 miliar. (rahmad/hm17).

Related Articles

Latest Articles