11.5 C
New York
Thursday, May 2, 2024

Pengamat Komunikasi: KPI di Daerah Masih Dibutuhkan

Medan, MISTAR.ID

Pengamat Komunikasi dan Politik dari USU Dr Iskandar Zulkarnain mengatakan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) di daerah masih tetap dibutuhkan.

Meski saat ini media penyiaran jumlahnya sedikit. Namun tetap ada upaya dari KPI untuk memonitor siaran.

Hal ini lantaran keberadaan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) dapat melakukan monitoring dan pengawasan terhadap isi penyiaran lokal. Sekaligus bisa memperjuangkan siaran daerah ini bisa tumbuh.

Baca Juga:Kuasa Hukum 7 Calon Komisioner Somasi Gubernur, Minta KPID Sumut Dibekukan

“Mengingat secara geografis kondisi Indonesia ini sangat luas. Sehingga kalau KPI hanya ada di pusat (Jakarta) saja, maka tidak sanggup melakukan monitoring dan pengawasan terhadap isi penyiaran hingga ke daerah. Maka dibentuklah di provinsi ini yakni KPID nya,” katanya saat dihubungi mistar.id, Jumat (10/6/22).

Meski saat ini belum sampai ada di kabupaten/kota dikarenakan kendala pembiayaan, sehingga rata-rata saat ini KPI keberadaannya masih di tingkat provinsi saja.

“Namun, sesuai tupoksinya, KPID ini sangat banyak dan ditambah dengan perkembangan teknologi semakin canggih. Sehingga dalam konteks ini keberadaan KPID tetap diperlukan meskipun siaran daerah tinggal sedikit. Jadi tetap ada yang mengawasi siaran lokal,” sebutnya.

Baca Juga:Resmi! 7 Calon Komisioner KPID Sumut Perkarakan Hendro Susanto ke Pengadilan

“Ditambah adanya UU Penyiaran No 32 Tahun 2008 yang mengatur adanya isi muatan siaran lokal yang harus digalakkan untuk ekonomi rumah produksi yang bisa tumbuh di daerah. Jadi gak semua siaran ini isinya dari pusat. Karena kalau hanya di pusat saja bisa kacau,” terangnya lagi.

Alumnus Doktor Ilmu Komunikasi UNPAD ini juga menjelaskan, bahkan untuk UU tersebut masih belum bisa dilakukan oleh siaran yang berkantor di pusat, yang mana mereka masih lebih banyak konten pusat. Padahal, UU tersebut agar ekonomi bisa tumbuh ke daerah tidak hanya di pusat saja.

Baca Juga:Ketua DPRD Sumut Belum Serahkan Nama-Nama KPID yang Terpilih ke Gubernur

“Tetapi pemilik siaran hingga saat masih menunda-nunda UU ini diberlakukan. Padahal bila diberlakukan akan bagus. Bisa tumbuh rumah produksi di daerah. Lalu stasiun siaran di pusat bisa membuka cabang di daerah. Bahkan muatan siaran daerah ini dalam jurnalistik ada disebut proximity atau jarak kedekatan daerah itu menentukan orang ikut menonton atau tidak. Jadi masih diperlukan keberadaan KPID itu ya,” ungkapnya.(anita/hm10)

Related Articles

Latest Articles