21.4 C
New York
Monday, July 29, 2024

Pencabutan Izin Pool Bus di Jamin Ginting, Kadishub Sumut: Evaluasinya Bertahap

Medan, MISTAR.ID

Terkait polemik penertiban pool bus yang dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan di kawasan Jalan Jamin Ginting, Dishub Sumut menyebut belum ada perusahaan bus yang dicabut izinnya.

Kepala Dishub (Kadishub) Sumut Agustinus mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan Surat Peringatan (SP) kepada sejumlah perusahaan bus beberapa waktu lalu.

“Kemarin kita mengeluarkan SP sesuai PM 15 tahun 2019 itu kan terhadap perusahaan bus yang melanggar terkait kewajiban sebagai pemilik izin, contohnya naik turun penumpang, lalu pool nya di daerah terlarang, lalu izinnya sudah mati dan lainnya,” ujarnya, Senin (29/7/24) sore.

Agustinus mengatakan, setidaknya ada 8 perusahaan bus yang sudah dikenakan SP 1 untuk kawasan Jalan Jamin Ginting dari total 50 lebih SP yang dilayangkan Dishub Sumut.

“Terhadap yang di Jalan Jamin Ginting kita terbitkan 8 (SP) dari 57 yang kemarin dikeluarkan. Itu masih ada perusahaan yang memang beroperasi di situ, buka pool di situ, sekarang masih kita inventarisir dulu. Kemudian terkait pelanggaran itukan ada kategori ringan, sedang dan berat, nah yang bisa sampai pencabutan (izin) itu adalah yang melakukan kategori pelanggaran berat,” ungkapnya.

Baca Juga : Tolak Penertiban Pool Bus di Jalan Jamin Ginting, Sopir Bus Berdemo

Agustinus memastikan hingga saat ini belum ada perusahaan bus di Jalan Jamin Ginting yang dicabut izinnya, karena pencabutan izin harus melalui beberapa tahapan evaluasi hingga termasuk ke pelanggaran berat.

“Sebenarnya itu yang kategori kita temukan di situ (Jamin Ginting) kan hanya ringan ke sedang, pencabutan hanya jika dia kategorinya berat, misalnya dia melakukan pemalsuan izin, itu contohnya,” ungkapnya.

Agustinus mengatakan, masa evaluasi dari SP 1 ke peringatan selanjutnya selama satu bulan jika perusahaan bus terus melakukan pelanggaran.

“Jadi yang 8 yang di SP itu masih belum dicabut izinnya karena masih ringan, kan sebulan masa evaluasinya, jadi kalau dia melakukan lagi, kita berikan SP 2, baru kalau satu bulan lagi waktunya dia juga tetap melakukan, baru dia ke pembekuan, pembekuan ada yang tiga dan ada yang enam bulan,” pungkasnya. (iqbal/hm24)

Syahrial Siregar
Syahrial Siregar
Alumni STIK-P Medan. Menjadi jurnalis sejak 2008 dan sekarang redaktur untuk portal mistar.id

Related Articles

Latest Articles