Saturday, April 5, 2025
home_banner_first
MEDAN

Menunggu Upaya Jemput Paksa Terhadap Zahir dalam Kasus PPPK Batu Bara

journalist-avatar-top
Senin, 29 Juli 2024 18.26
menunggu_upaya_jemput_paksa_terhadap_zahir_dalam_kasus_pppk_batu_bara

menunggu upaya jemput paksa terhadap zahir dalam kasus pppk batu bara

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Bupati Batubara periode 2018-2024 Ir H Zahir sudah dua kali mungkir dari panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut.

Namun, sampai hari ini penyidik belum mau melakukan upaya penjemputan paksa terhadap tersangka Zahir.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi saat ditanya apakah penyidik akan melakukan penjemputan paksa, meminta untuk sama-sama menunggu. “Kita tunggu saja,” ujar Hadi, Senin (29/7/24).

Jika merujuk Pasal 112 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, tim penyidik seharusnya sudah bisa melakukan upaya paksa terhadap Zahir karena tidak mau memenuhi panggilan.

Baca Juga : Dua Kali Dipanggil Penyidik, Tersangka Korupsi Penerimaan PPPK Zahir Mangkir

Dalam pasal itu disebutnya orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang, penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya.

Untuk diketahui, pada 29 Juni lalu tim penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut menetapkan Zahir sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan korupsi dalam penerimaan PPPK di wilayah Kabupaten Batubara.

Usai ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu pertama bulan Juli, polisi melakukan pemanggilan terhadap Zahir untuk diperiksa dengan kapasitas sebagai tersangka, namun Zahir tidak menyanggupinya.

Selanjutnya, pada Kamis 25 Juli 2024 penyidik kembali menjadwalkan panggilan ke dua terhadap Zahir. Namun lagi-lagi Politisi partai PDIP itu tidak menyanggupinya. (matius/hm24)

REPORTER: