15.8 C
New York
Tuesday, April 30, 2024

Pemprov Sumut Sudah Terima Surat Edaran Penghapusan Tenaga Honorer

Medan, MISTAR.ID

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) sudah menerima surat edaran khusus tentang penghapusan tenaga honorer.

Seperti diketahui pemerintah secara resmi telah mengeluarkan edaran khusus tentang penghapusan tenaga honorer yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang diteken Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo beberapa waktu lalu.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov Sumut Faisal Nasution mengatakan dalam surat tersebut, penghapusan tenaga honorer akan dilakukan pada 28 November 2023.

Baca Juga:Proyek Multiyears Pemprovsu Rp2,7 T Berpotensi Melanggar Hukum

“Kita sudah menerima surat dari Menpan RB terkait dengan status pegawai di bawah pemerintahan daerah,” ucap Faisal saat dikonfirmasi, Jumat (17/6/22).

Atas surat edaran tersebut, Faisal mengungkapkan Pemprov Sumut sesuai dengan surat itu melakukan penataan pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) sebanyak 5.410 orang, dengan perincian non-ASN sebanyak 3.705 orang dan tenaga outsourcing 1.705 orang.

“Penataan itu, melihat sesuai dengan kualifikasi mendorong untuk non PNS mengikuti seleksi CPNS dan PPPK,” sebut Faisal.

Baca Juga:Pemprov Sumut Kawal Masalah Ganti Rugi Pembangunan SUTET di Langkat

Untuk tahun ini, Faisal mengungkapkan Pemprov Sumut membuka rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan kuota 1.000 orang.

“Kita tahun ini ada penerimaan PPPK untuk tenaga guru sebanyak 900 orang dan selebihnya tenaga kesehatan dan penyuluhan pertanian. Kita dorong tenaga honorer itu mengikuti PPPK sesuai dengan kualifikasi,” jelasnya.

Kemudian, Faisal mengatakan pihaknya akan melakukan pemetaan tahun depan untuk kembali mengajukan rekrutmen untuk tenaga administrasi. Namun, dia menjelaskan melihat kemampuan dan disesuaikan dengan keuangan daerah.

Baca Juga:Resmi Diteken Presiden! Gaji Pokok PPPK Lebih Besar dari PNS

“Tahun lalu, bisa hanya 1.000 dan tahun depan kita akan lihat dan konsultasikan ke Pak Sekda,” sebutnya.

Faisal mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu jadwal pasti dari panitia seleksi (pansel) dari pemerintah pusat. “Jadi kita menunggu ini kapan panselnya melaksanakan technical meeting untuk pengadaan PPPK di lingkungan Pemprovsu kita ajukan 1.000,” tutur Faisal.

Sementara itu, Faisal menjelaskan untuk tenaga honorer yang tidak tertampung pada PPPK sesuai dengan kuota dan melalui seleksi akan diarahkan menjadi outsourcing melalui pihak ketiga.

“Artinya, masuk ke outsourcing, di perusahaan. Jadi sistem pengupahan tunduk dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan,” pungkas Faisal. (anita/hm14)

Related Articles

Latest Articles