15 C
New York
Tuesday, May 7, 2024

Pemko Medan Harap Warga Tingkatkan Kepatuhan dan Disiplin Berlalu Lintas

Medan, MISTAR.ID

Pemko Medan mendukung penuh Operasi Patuh Toba 2022 yang digelar Polrestabes Medan. Operasi yang berlangsung dua pekan mulai tanggal 13 Juni sampai 26 Juni tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan dan disiplin masyarakat Kota Medan dalam berlalu lintas.

Hal ini disampaikan Wali Kota Medan Bobby Nasution diwakili Kasat Pol PP Rakhmat Harahap ketika menghadiri apel gelar pasukan Operasi Patuh Toba 2022 di lapangan SPN Sampali Polda Sumut, Jalan Bhayangkara, Senin (13/6/22).

Apel yang dipimpin Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa Tatareda, dihadiri unsur Forkopimda Kota Medan, Kadis Kominfo Arrahmaan Pane dan perwakilan Dinas Perhubungan Medan.

Baca Juga:Operasi Patuh Toba 2022 di Siantar Berlangsung 2 Pekan, ini Tujuh Sasaran Prioritas Bakal Ditindak

Rakhmat mengatakan, Operasi Patuh Toba 2022 yang digelar menjelang HUT Bhayangkara ke-76 diharapakan dapat meminimalisir kasus laka lantas di Kota Medan.

“Pemko Medan mendukung penuh Operasi Patuh Toba 2022. Kita harapkan kegiatan ini dapat meningkatkan kepatuhan dan kedisiplinan masyarakat berlalu lintas,” ucap Rakhmat.

Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa Tatareda saat membacakan sambutan Kapolda Sumut mengatakan, Kepolisian Republik Indonesia akan menggelar Operasi Patuh 2022 mulai tanggal 13-26 Juni 2022 serentak di jajaran Polda Sumut.

Baca Juga:Operasi Patuh Toba di Asahan Digelar, 8 Pelanggaran Ini Jadi Prioritas

Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas. Dalam Operasi Patuh 2022, Polri akan mengedepankan tindakan preemtif dan preventif.

“Sasaran utama dalam Ops Patuh Toba 2022 ini yakni mengajak masyarakat untuk tertib dan disiplin dalam berlalu lintas, menurunkan angka pelanggaran maupun fatalitas korban kecelakaan lalu lintas,” ujarnya.

Adapun pelanggaran yang menjadi prioritas, kata Kapolrestabes, yakni melawan arus, knalpot bising atau tidak sesuai standar, kendaraan memakai rotator tidak sesuai peruntukan khususnya plat hitam, balap liar dan kebut-kebutan serta menggunakan ponsel saat berkendara.

“Kemudian pengendara tidak memakai helm SNI, tidak memakai sabuk pengaman dan berboncengan motor lebih dari 1 orang. Penegakan hukumnya dengan dua cara, yakni tilang, baik itu tilang elektronik (ETLE) statis dan mobile serta dengan penindakan teguran. Jadi tak ada pelaksanaan penegakan hukum tilang manual,” jelasnya. (rahmad/hm14)

Related Articles

Latest Articles