20.3 C
New York
Wednesday, May 8, 2024

Pemko Medan Diminta Transparan Terkait Pengembalian Uang Proyek Lampu Pocong

Medan, MISTAR.ID

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Medan meminta Pemko Medan agar transparan dalam pengembalian uang proyek lampu pocong sebesar Rp 21 miliar yang bersumber dari APBD Kota Medan tersebut.

Pasalnya, sampai saat ini belum semua dana itu dikembalikan, meski batas waktu pengembalian sampai 9 Juli 2023 telah lewat.

Desakan ini disampaikan Fraksi PKS DPRD Kota Medan melalui juru bicara Fraksi PKS, Rudiawan Sitorus saat menyampaikan pendapat fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2022 di gedung DPRD Medan, Senin (24/7/23).

Baca juga: DPRD Harapkan Pemko Medan Segera Perbaiki Lampu Jalan di Eks Proyek Lampu Pocong  

“Fraksi PKS berharap Pemko Medan melakukan langkah konkrit terhadap permasalahan pengembalian dana proyek lampu pocong,” pintanya.

Rudiawan mengatakan, pihaknya mendapat informasi dari media bahwa uang yang telah dikeluarkan dari APBD Kota Medan tersebut belum semua dikembalikan.

“Mengingat dana itu bersumber dari APBD, kami berharap pengembaliannya transparan. Kami berharap, Inspektorat Kota Medan dapat serius menyelesaikan hal tersebut. Sebab Wali Kota Medan telah mengucapkan hal itu ke publik dan menjadi janji yang harus ditepati,” katanya.

Baca juga: 4 Perusahaan Telah Cicil Uang Proyek Lampu Pocong, DPRD Medan: 2 Kontraktor Belum Sama Sekali

Untuk program Universal Health Coverage (UHC), sambung Wakil Ketua Komisi IV DPRD Medan ini, Fraksi PKS mengharapkan Pemko Medan dapat serius dalam mewujudkannya di Kota Medan.

“Ini mengingat masih banyak masyarakat yang menyampaikan kepada kami terkait kesulitan dalam mengakses program UHC. Kami berharap, Pemko Medan dapat memberikan sanksi tegas terhadap para pihak yang mempersulit pelaksanaan program UHC,” tandasnya. (rahmad/hm16)

Related Articles

Latest Articles