27.3 C
New York
Tuesday, April 30, 2024

Pemko Medan Didesak Terapkan Perda No 5 Tahun 2015

Medan, MISTAR.ID

Pemko Medan diminta terapkan Perda Kota Medan No 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan dengan benar. Karena dengan penerapan Perda itu dipastikan warga Medan akan lebih sejahtera.

Hal itu disampaikan Anggota DPRD Kota Medan Abdul Rani SH saat menggelar Sosialiasi Peraturan Daerah (Perda) ke VI Kota Medan No 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan, di Jalan Pasar Lama Lingkungan 29 Kelurahan Pekan Labuhan Kecamatan Medan Labuhan, Minggu (11/10/20).

“Harapan kita Pemko Medan fokus memperjuangkan peningkatan taraf hidup warga miskin dengan penegakan Perda. Saat ini masih banyak warga Medan yang hidupnya di bawah garis kemiskinan dan harus ditingkatkan dengan dasar penerapan Perda itu,” ujar Abdul Rani.

Baca Juga:422 Peserta Ikuti Ujian CPNS Pemko Medan

Menurutnya, dalam Perda sudah diatur seluruh warga negara memiliki hak atas penghidupan yang layak. Termasuk hak untuk bersekolah bagi anak-anak yang masih di usia sekolah.

Pemko Medan diharapkan fokus memikirkan bagaimana caranya untuk menanggulangi kemiskinan. “Jangan ada lagi anak putus sekolah karena alasan tidak ada biaya,” tegas Abdul Rani.

Dikatakan, Pemko Medan harus tetap memperjuangan bedah rumah bagi warga miskin yang rumahnya tidak layak huni. “Tahun ini tidak terealisasi mudah-mudahan tahun depan terlaksana dengan jumlah unit rumah yang banyak, ” harap Abdul Rani yang saat ini duduk di Komisi I DPRD Medan.

Diketahui, Perda Kota Medan No.5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan terdiri XII BAB dan 29 Pasal. Pada BAB II Pasal 2 disebutkan tujuan Perda adalah menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap dan mempercepat penurunan jumlah warga miskin.

Baca Juga:Hasyim Minta Pemko Medan Perbaiki Saluran Limbah Jalan Selam

Sedangkan, pada BAB IV Pasal 9 yakni setiap warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kekerasan dan berpatisipasi dalam kehidupan sosial dan politik.

Sama halnya, Pasal 10 dikuatkan untuk pemenuhan hak sebagaimana Pasal 9 dibiayai dan bersumber dari APBD. Untuk merealisasikan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan, Pemko wajib menyisihkan minimal 10 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dalam percepatan penuntasan kemiskinan Pemko dapat menggalang partisipasi masyarakat dalam dunia usaha, lembaga pemerintah dan kemasyarakatan.(edrin/hm10)

 

 

Related Articles

Latest Articles