22.1 C
New York
Monday, April 29, 2024

Pelaku Perjalanan Darat di Medan Belum Berlakukan Wajib Boster

Medan, MISTAR.ID

Kementerian Perhubungan melalui Ditjen Perhubungan Darat mengeluarkan Surat Edaran (SE) 85 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19.

Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dengan transportasi darat wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau booster.

Adapun beberapa bunyi dalam SE tersebut, setiap pelaku perjalanan dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga. Sementara bagi anak-anak usia 6-17 tahun wajib sudah mendapatkan vaksin kedua, namun bagi yang berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari aturan vaksin ini.

Baca juga:Wajib Booster! Aturan Baru Naik Pesawat Berlaku Mulai Hari Ini

Selain itu, disebutkan juga bagi anak di bawah usia 6 tahun dikecualikan dari syarat vaksin, namun wajib melakukan perjalanan dengan didampingi oleh pendamping yang memenuhi ketentuan vaksinasi. Aturan itu diberlakukan, sejak Jumat (26/8/22), sampai waktu yang ditentukan kemudian.

Namun, sejumlah perusahaan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) yang berkantor di Medan mengaku belum menerima surat edaran tersebut. Perusahan bus PT RAPI (Raja Perdana Inti) misalnya. Bus yang melayani penumpang tujuan Riau, Jambi dan Palembang itu belum tau ada peraturan tersebut.

“Belum ada surat edarannya sampai ke kita,” ujar pengawas/mandor PT RAPI S Simarmata ditemui Mistar, Rabu (31/8/22) sore.

Meski begitu, Simarmata memastikan jika SE tersebut sudah diterima, pihaknya akan mengikuti peraturan yang dikeluarkan pemerintah, sebagai upaya pencegahan masa pandemi Covid-19.

“Kan demi kebaikan bersama, gak mungkin kita lawan peraturan yang dikeluarkan pemerintah,” katanya.

Simarmata juga memastikan sejauh ini pihaknya menerapkan aplikasi PeduliLindungi, bagi penumpang yang hendak berangkat dari Medan menuju ke luar Sumut seperti Pekanbaru, Jambi, Palembang hingga rute terbaru mereka, perbatasan Bengkulu.

“Kalau aplikasi PeduliLindungi sejak tahun lalu sudah ada. Tapi gak semua penumpang juga yang punya aplikasi itu kan. Bagi mereka yang ada, akan kita arahkan untuk scan sebelum berangkat,” katanya.

Menurut Simarmata, seiring berakhirnya masa pandemi Covid-19 dan dibolehkannya membuka masker, banyak penumpang yang abai dengan peraturan-peraturan yang sebelumnya pernah dibuat.

“Kita siapkan tempat cuci tangan, terkadang gak semua mau prokes, sampai terbengkalai itu wadahnya,” katanya.

Hanya saja, kata Simarmata, sejauh pihaknya masih menerapkan penumpang untuk selalu menggunakan masker saat berada di dalam, ketika bus hendak berangkat.

Baca juga:Cakupan Vaksinasi Lanjutan Booster Dua Nakes Toba, Masih 62,17 Persen

“Kita juga memastikan hampir seluruh kru (sopir dan kondektur) sudah menerima vaksin I dan II. Saat itu kita arahkan seluruh kru mengikuti vaksinasi di eks Bandara Polonia,” tukasnya.

Direktur PT Antar Lintas Sumatera (ALS) Chandra Lubis juga mengaku belum menerima surat edaran tersebut. Chandra menilai, masalah kelangkaan solar yang mereka hadapi saat ini saja belum selesai, kini dihadapkan dengan peraturan syarat wajib booster untuk penumpang.

“Belum ada kita terima langsung baik itu dari Dirjen Perhubungan Darat,” ujar Chandra dikonfirmasi via telepon. (ial/hm06)

 

 

Related Articles

Latest Articles