Pakar Hukum di Sumut Desak Presiden Tetapkan Longsor-Banjir Sumatra sebagai Bencana Nasional

Azmiati Zuliah (tengah), Panca Sarjana Putra (kemeja kotak-kotak), dan M. Citra Ramadhan (kanan). (Foto: Deddy/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Pakar hukum di Sumatera Utara (Sumut) mendesak Presiden Prabowo Subianto segera menetapkan bencana longsor dan banjir yang terjadi di Aceh, Sumut, dan Sumatera Barat (Sumbar) sebagai bencana nasional.
Pakar hukum tersebut di antaranya Azmiati Zuliah selaku Dekan Fakultas Hukum (FH) Universitas Dharmawangsa Medan, Panca Sarjana Putra selaku Wakil Dekan I FH Universitas Islam Sumatera Utara (UISU), serta M. Citra Ramadhan selaku Dekan FH Universitas Medan Area.
Mereka juga mendesak aparat penegak hukum melakukan penegakan hukum atas dugaan tindak pidana dalam peristiwa longsor-banjir tersebut. Para pakar hukum menilai penegakan hukum seharusnya menggunakan pidana lingkungan atau pidana kehutanan, bukan pidana korupsi.
“Tidak ada alasan negara mengatakan ini bukan bencana nasional. Ini parah sekali. Kita melihat melalui media saja sampai bisa meneteskan air mata, apalagi yang melihat secara langsung. Banyak bantuan diberikan, tetapi tidak sampai kepada masyarakat,” ucap Azmiati dalam konferensi pers di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Senin (22/12/2025).
Menurutnya, skala bencana ini sangat besar. Ia menilai ironis ketika pemerintah pusat tidak hadir dalam penanganan bencana yang melibatkan tiga provinsi di Pulau Sumatra tersebut. Azmiati menilai negara gagal memenuhi hak-hak rakyat dalam situasi bencana.
“Kami sebagai akademisi sangat miris. Kami menganggap negara gagal, dalam arti tidak memberikan penanganan yang cukup serius. Di sini terjadi pelanggaran hak asasi manusia (HAM), karena dalam konstitusi negara wajib hadir, apalagi ini bicara tentang bencana alam,” ujarnya.
Ia juga mempertanyakan sikap pemerintah pusat yang menolak bantuan dari negara luar. Azmiati mencurigai adanya sesuatu yang ditutup-tutupi sehingga status bencana nasional belum juga ditetapkan.
“Masa kita tidak mau menerima bantuan dari luar, padahal kita sudah sengsara. Berarti ada sesuatu yang salah. Ketika negara tidak mampu, berarti negara gagal memenuhi hak-hak masyarakat,” tuturnya.
Baca Juga: Bantuan Bencana Melimpah, Gedung Serbaguna Pemprov Sumut Dialihfungsikan Jadi Gudang Logistik
Azmiati meminta Presiden Prabowo mengesampingkan ego yang menolak bantuan dari negara luar dan segera menetapkan bencana di Sumatra sebagai bencana nasional.
“Pemerintah harus punya sikap. Kami selaku akademisi mendesak agar banjir dan longsor di Sumatra ditetapkan sebagai bencana nasional. Tidak bisa lagi dikatakan tidak. Tidak ada alasan,” ucapnya tegas.
Ia berpandangan, jika seorang Presiden memiliki gengsi yang tinggi, hal itu menunjukkan kurangnya keprihatinan terhadap penderitaan rakyat akibat bencana.
“Ketika Presiden merasa gengsinya besar, berarti tidak ada keprihatinan terhadap dampak yang begitu besar. Tidak menutup kemungkinan ada sesuatu. Sikap seperti ini tidak perlu gengsi. Orang mau memberi bantuan, apa salahnya?” kata Azmiati.
Azmiati menyarankan pemerintah mengeluarkan kebijakan terstruktur jika khawatir bantuan asing mengganggu kedaulatan negara.
“Tinggal bagaimana pemerintah membuat kebijakan, apa yang boleh dan tidak boleh. Itu bisa diatur agar tidak merusak bangsa dan negara,” ucapnya.
Senada, Citra menilai Presiden harus segera mengambil langkah konkret dalam penanggulangan bencana di Sumatra.
“Kami sebagai akademisi murni melihat langkah ke depan. Secara normatif sangat jelas negara harus hadir. Dampak bencana ini sangat besar,” katanya.
Citra meminta pemerintah pusat tidak menganggap bencana di Sumatera sebagai hal sepele, karena dampaknya sudah menyentuh aspek ekonomi, kehidupan, dan pendidikan.
“Ini bukan lagi hal remeh. Ketidakmampuan daerah menanggulangi menunjukkan pemerintah pusat harus mengambil alih dan menetapkannya sebagai bencana nasional,” ujarnya.
Sementara itu, Panca mengatakan bencana di Aceh hingga Sumbar sudah memenuhi kriteria bencana nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
“Saya menyampaikan keprihatinan atas musibah banjir dan longsor yang dihadapi saudara-saudara kita di Aceh, Sumut, dan Sumbar, karena hingga hari ini mereka masih merasakan dampaknya,” ucapnya.
Menurut Panca, lebih dari tiga pekan pasca-bencana, masyarakat masih kesulitan bertahan hidup. Padahal, hak hidup dijamin oleh konstitusi.
“Sudah sekitar 26 hari, masih banyak masyarakat belum mendapatkan bantuan, khususnya di Aceh. Pemerintah pusat jangan hanya mengandalkan laporan bawahan. Pergerakan bantuan belum maksimal,” tuturnya.
Ia juga menilai proses rehabilitasi dan pemulihan bencana belum maksimal dilakukan oleh pemerintah pusat.
Panca meminta Presiden merangkul masyarakat Aceh, Sumut, dan Sumbar demi menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Ketika masyarakat Aceh meminta merdeka dalam situasi seperti ini, apakah bisa disalahkan? Ini bentuk akumulasi kekecewaan. Ini harus menjadi lampu merah bagi pemerintah pusat agar konflik tidak kembali muncul,” ucapnya sambil menahan tangis. (hm25)
PREVIOUS ARTICLE
Pemprov Sumut Tegaskan UMK 2026 se-Sumut Berlaku Mulai Januari












