10.1 C
New York
Sunday, May 5, 2024

Mujianto Kabur Saat Hendak Dieksekusi Putusan Kasasi MA, LBH Medan Bilang Begini

Medan, MISTAR.ID

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menilai kaburnya konglomerat Mujianto alias Anam saat hendak mengeksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) merupakan preseden buruk penegakan hukum di Sumatera Utara (Sumut).

Hal tersebut dicetuskan Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, lewat keterangan tertulisnya saat dikonfirmasi Mistar, Minggu (9/7/23).

“Oleh karenanya seharusnya secara hukum LBH Medan meminta Kejaksaan Agung untuk memeriksa Jaksa penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) yang menangani perkara a quo,” terangnya.

LBH Medan menduga adanya keterlambatan dan kejanggalan terhadap lamanya eksekusi yang dilakukan Jaksa. Seharusnya, kata Irvan, pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dilaksanakan oleh Jaksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 270 KUHAP.

Baca juga: Sekali ‘Sergap’ 4 Terdakwa Perkara Ganja dan Sabu Dibekuk

Namun, lanjut Irvan, LBH Medan menilai Jaksa berleha-leha dalam mengeksekusi terpidana bos PT Agung Cemara Reality (ACR) tersebut yang telah merugikan negara sebesar Rp39,5 miliar.

“Oleh karena itu seharusnya Jaksa segera melakukan eksekusi terhadap Mujianto. Ditambah lagi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) merupakan kejahatan luar biasa. Maka, sudah sepatutnya penegakan hukumnya luar biasa pula,” cetusnya.

Baca juga: Ketum YLBH CNI Tutup Pelatihan Paralegal Angkatan Pertama di Asahan  

Dikatakan Irvan, LBH Medan juga melaporkan banyaknya daftar pencarian orang (DPO) di Sumut baik itu di kepolisian dan kejaksaan yang belum ditangkap.

“Maka hal ini sudah seharusnya menjadi tanggung jawab negara untuk menyelesaikannya. Serta, perlu diketahui hingga saat ini belum adanya aturan yang jelas dan tegas terkait DPO,” tegasnya.

Dengan itu, LBH Medan mendesak hal itu harus segera menindaklanjuti negara sebagai bentuk memberikan keadilan dan kepastian hukum serta memberikan rasa aman kepada rakyatnya.

Buktinya, seperti diperlihatkan sebelumnya terpidana konglomerat asal Medan, yakni Mujianto dinyatakan sebagai DPO oleh Kejatisu melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan. Pasalnya kabur dari gudangnya saat hendak dieksekusi putusan kasasi MA.

Putusan kasasi tersebut atas kasus Tipikor kredit cepat sebesar Rp39,5 miliar yang menjeratnya setelah sebelumnya dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Namun, JPU saat itu mengajukan kasasi ke MA, hingga akhirnya MA dalam putusan kasasinya memutuskan memvonis terpidana Mujianto alias Anam pidana penjara selama 9 tahun. (deddy/hm06)

Related Articles

Latest Articles