Friday, October 23, 2026
home_banner_first
MEDAN

Meryl Saragih Minta Pemprov Sumut Transparan soal Kriteria Penerima BPJS Ketenagakerjaan

Mistar.idJumat, 23 Oktober 2026 pukul 16.22 WIB
meryl_saragih_minta_pemprov_sumut_transparan_soal_kriteria_penerima_bpjs_ketenagakerjaan_

Anggota Komisi E DPRD Sumut, Meryl Rouli Saragih. (Foto: instagram @Merylsaragih/mistar)

Medan, MISTAR.ID - Anggota Komisi E DPRD Sumatera Utara (Sumut), Meryl Rouli Saragih, mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) untuk menyampaikan secara transparan kriteria perlindungan bantuan BPJS ketenagakerjaan.

Hal itu disampaikan politisi PDI Perjuangan tersebut berdasarkan informasi dari Pemprov Sumut terkait program yang didanai melalui APBD Sumut sebesar Rp709,22 juta, serta Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit yang berkontribusi lebih dari Rp3,49 miliar.

Pasalnya, perlindungan yang diberikan mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Meski demikian, Meryl menilai ada beberapa hal yang perlu diperhatikan ke depannya.

“Pertama, terkait pendaftaran penerima manfaat, kita harus memastikan bahwa data yang dimiliki pemerintah provinsi terintegrasi sepenuhnya dengan data dari pemerintah kabupaten/kota,” ujarnya, Jumat (23/10/2026).

Menurutnya, hal tersebut sangat penting untuk menjamin agar manfaatnya benar-benar sampai kepada pihak yang dituju dan tidak ada pekerja rentan yang terlewatkan dan tidak terakomodir.

“Pemerintah juga perlu bersikap transparan mengenai kriteria, mekanisme seleksi, dan distribusi penerima manfaat di setiap wilayah. Kedua, terdapat persoalan keberlanjutan program,” katanya.

Ia menyarankan jika perlindungan BPJS ketenagakerjaan diberikan selama satu tahun, pemerintah harus menentukan seperti apa skema yang akan diterapkan setelah periode cakupan tersebut berakhir.

“Kita harus memastikan bahwa para pekerja yang telah menerima perlindungan ini tidak tiba-tiba kehilangan jaminan akibat tidak adanya kepastian pendanaan untuk tahun berikutnya,” ucapnya.

Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya perencanaan anggaran dan skema pembiayaan yang berkelanjutan yang harus disiapkan sejak awal baik melalui APBD maupun melalui kerja sama dengan pihak lain, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Sosialisasi kepada masyarakat harus ditingkatkan. Informasi mengenai program ini perlu menjangkau hingga ke tingkat desa dan kecamatan, khususnya bagi pekerja sektor informal seperti buruh tani, nelayan, pekerja konstruksi, dan kelompok rentan lainnya,” tuturnya.

Menurut Meryl, masyarakat perlu mengetahui siapa saja yang memenuhi syarat, bagaimana proses pendaftarannya, apa saja manfaat perlindungan tersebut, serta langkah apa yang harus diambil jika terjadi kecelakaan kerja atau kematian.

“Oleh karena itu, kami berharap program ini tidak berhenti pada 21.000 penerima manfaat saja, melainkan menjadi langkah berkelanjutan untuk memperluas perlindungan bagi pekerja rentan di Sumatera Utara,” katanya.

Ia berharap program jaminan sosial seperti ini akan terus diperkuat dan dievaluasi secara berkala, guna memastikan program tersebut benar-benar memberikan rasa aman bagi para pekerja beserta keluarganya.

“Namun, kebijakan Pemerintah Provinsi Sumut untuk memberikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan kepada 21.119 pekerja rentan patut diapresiasi. Langkah ini merupakan bukti nyata kehadiran pemerintah dalam memperluas perlindungan sosial bagi mereka yang bekerja di sektor informal kelompok yang selama ini sering kali belum mendapatkan jaminan yang memadai,” ujarnya.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN