18.6 C
New York
Tuesday, April 30, 2024

Medan Perketat PPKM Mikro, Jam Operasional Usaha Hingga Pukul 17.00 WIB

Medan, MISTAR.ID

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Kota Medan makin diperketat. Hal itu menyusul adanya kebijakan pemerintah pusat yang memperketat PPKM Darurat. Adapun teknis yang dilakukan adalah pengurangan jam operasional untuk sektor ekonomi.

Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution mengatakan, Pemko telah menerima instruksi dari Menteri Dalam Negeri dan instruksi Gubernur. Bahkan, Bobby telah mengedarkan instruksi tersebut dalam surat edaran wali kota yang sudah ditandatanganinya.

“Ada beberapa poin dalam surat edaran tersebut terutama pengetatan jam operasional untuk kegiatan ekonomi. Pengetatan ini dibatasi hingga pukul 17.00 WIB. Kalau sebelumnya sampai pukul 20.00 WIB dan untuk pengawasannya masih sama. Sedangkan untuk lokasi wilayah zona merah untuk pembatasan perkantoran dilaksanakan Work From Home (WFH) 75 %. Untuk zona orange WFH 50%,” terangnya pada wartawan, Rabu (7/7/21).

Baca Juga:Wah! Banyak Usaha Kuliner di Medan Langgar Jam Operasional

Sedangkan untuk kegiatan pengumpulan massa dalam jumlah hajatan, hanya boleh dihadiri maksimal 30 orang. Bahkan tidak boleh ada makanan yang dihidang atau prasmanan. “Tidak boleh ada kegiatan makan minum secara langsung, jadi harus dibawa pulang,” tegasnya.

Pemko Medan dengan forkopimda akan terus bersama-sama berkoordinasi seperti Kodim 02/01 Polresta Belawan dan Polresta Medan untuk sama-sama melakukan pengetatan PPKM Mikro.

Sementara itu, terkait instruksi tempat ibadah, Bobby mengatakan sejauh ini masih aman untuk kegiatan ibadah di Kota Medan. “Namun saya dapatkan juga instruksi dari Menteri Agama kegiatan besar seperti sholat Idul Adha tidak dilakukan di lingkungan masjid dan lapangan-lapangan terbuka. Ini yang akan kita terapkan. Sholat berjamaah juga masih ada aturan dari jamaah yang tidak boleh lebih dari 50% dan menerapkan prokes. Penerapan sholat juga berjaga jarak dan ini yang terus kita informasikan karena mesjid di Kota Medan ini ada 1.000 an lebih,” pungkasnya.

Baca Juga:Jam Operasional Pelaku Usaha di Medan Dibatasi, Ini Alasannya

Maka dalam pengetatan ini diperlukan peran kewilayahan seperti camat, lurah bahkan kepala lingkungan (kepling). Hal ini yang benar-benar harus bisa disosialisasikan. “Ayolah kita ikuti bagaimana pembatasan jamnya. Saya ingatkan batasan ini demi kebaikan bersama dan kesehatan kita. Ada prokes juga yang harus kita ikuti,” tutupnya. (anita/hm12)

Related Articles

Latest Articles