21 C
New York
Friday, May 3, 2024

May Day Soroti UU Cipta Kerja, Buruh Orasi di Bundaran Gatot Subroto Medan

Medan, MISTAR.ID

Puluhan massa buruh, mahasiswa, pegiat HAM dan masyarakat sipil memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day, Sabtu (1/5/21). Mereka membuka panggung rakyat dan berorasi di Bundaran Majestik Jalan Gatot Subroto Medan.

Aksi akhirnya digelar setelah beberapa kali dihalangi polisi. Awalnya massa hendak menggelar aksi di Tugu Nol Kilometer Medan, namun tak mendapat izin hingga akhirnya pindah ke bundaran Majestik. Alasannya, polisi mengaku belum mendapatkan surat pemberitahuan.

“Ini adalah bentuk penghalang-halangan masyarakat dalam menyampaikan aspirasinya. Ini merupakan bentuk pengabaian terhadap demokrasi,” kata pimpinan aksi Martin Luiz.

Baca Juga: Jokowi: Buruh Aset Besar Bangsa!

Martin mengatakan, momentum hari buruh internasional yang diperingati hari ini bukan hanya sebagai ritual yang harus dilaksanakan. Lebih dari itu, menurutnya, ini adalah hari untuk merefleksikan kondisi buruh di seluruh tanah air yang belum sejahtera.

Martin menilai, hingga saat ini masih banyak buruh yang diperlakukan tidak adil. Sebut saja terkait cuti hamil yang belum semua diindahkan oleh pemilik perusahaan.Kemudian, sebut dia, hak buruh sampai saat ini masih banyak yang dikhianati.

“Pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibuslaw adalah bentuk tidak berpihaknya negara kepada masyarakat khususnya buruh,” tegasnya.

Baca Juga: Kapoldasu dan Pangdam I/BB, Tinjau Kegiatan Vaksinasi Ratusan Buruh di Tanjung Morawa

Martin menilai, dampak dari diberlakukannya Omnibuslaw para buruh semakin sulit mendapat pendampingan hukum. Sebab, undang-undang yang dinilai sapu jagat itu melegalkan penghilangan perlindungan hukum terhadap buruh.

“Buruh semakin sulit mendapat perlindungan hukum dalam hal menuntut jika terjadi pemutusan hubungan kerja sepihak, terkait kontrak kerja, jaminan sosial dan lainnya,” bebernya.

Massa dari buruh, mahasiswa dan masyarakat sipil itu menilai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 atau UU Cipta Kerja akan membentuk pasar kerja yang sangat eksploitatif.

“Hal itu semakin diperparah dengan masuknya tenaga kerja asing yang dianggap lebih unggul secara kualitas,” pungkasnya. (ial/hm13)

 

 

 

 

Related Articles

Latest Articles