17.1 C
New York
Friday, May 17, 2024

Mantan Rektor UIN SU Berstatus DPO

Medan, MISTAR.ID

Mantan Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN SU), Saidurrahman, resmi ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.

“Ya, sudah ditetapkan sebagai DPO,” tegas Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Medan, Mochammad Ali Rizza, saat dikonfirmasi mistar.id, Senin (7/8/23).

Ali mengungkapkan, Saidurrahman ditetapkan sebagai DPO karena telah mangkir atau enggan hadir sebanyak tiga kali saat dipanggil Kejari Medan terkait kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) program wajib ma’had mahasiswa angkatan 2020.

Disebutkan Ali, Kejari Medan telah memanggil Saidurrahman untuk ketiga kalinya pada Kamis, (3/8/23).

Baca juga: Empat Tahun DPO, Ng Liong Tjai Ditangkap Polda Sumut dan Bareskrim Polri

“Karena panggilan ketiga kali (Kamis, 3 Agustus 2023) dan sudah kita cari berdasarkan berita acara pencarian orang juga,” sebutnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejari Medan menetapkan mantan Rektor UIN SU itu sebagai tersangka baru dalam kasus Tipikor program wajib ma’had bagi mahasiswa UIN SU angkatan 2020 pada Juli 2023 lalu.

Saidurrahman resmi dinyatakan sebagai tersangka baru berdasarkan pengembangan penyidikan pada tanggal 30 Maret 2023 lalu yang dilakukan tim Pidsus Kejari Medan. Ia pun dinyatakan ikut bermain dalam kasus korupsi ini. Akibat perbuatannya, negara dirugikan sebesar Rp956 juta.

Related Articles

Latest Articles