15.9 C
New York
Wednesday, May 15, 2024

Mantan Kadis PPKB Sumut Dijebloskan ke Rutan Kelas II A Medan

Medan, MISTAR.ID

Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menjebloskan mantan Kepala Dinas (Kadis) Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Provinsi Sumatera Utara, H, ke Rumah Tahanan (Rutan) Perempuan Kelas II A Medan, Jumat, (11/11/22).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Wahyu Sabrudin melalui Kasi Intelijen Simon menjelaskan karena telah memiliki bukti permulaan yang cukup guna menetapkan H sebagai tersangka dugaan korupsi terkait pengadaan Perabot/Furniture/Meubelair di Dinas PPKB Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2020.

“Selain itu, penyidik Pidsus Kejari Medan juga telah menemukan fakta dan data bahwa telah terjadi kehilangan mobil inventaris Provinsi Sumut berupa sebuah mobil Fortuner milik Dinas PPKB Provinsi Sumut,” ujar Simon didampingi Kasi Pidsus Mochamad Ali Rizza, Sabtu (12/11/22).

Baca juga: Polda Sumut Komitmen Awasi Tindak Korupsi di Sumatera Utara

Dikatakan Simon, atas perbuatan H yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp400 juta. H langsung dilakukan penahanan 20 hari ke depan di Rutan Perempuan Kelas IIA Medan.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 subs Pasal 8 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” pungkasnya. (saut/hm09)

Related Articles

Latest Articles