10.4 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Mahasiswa dan Aktivis Minta Pemerintah Segera Sahkan UU PPRT

Medan, MISTAR.ID

Sejumlah mahasiswa dan aktivis yang tergabung dalam ‘Aksi Kamisan Medan’ mendesak pemerintah untuk segera mensahkan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) secepatnya.

Dikatakan salah satu kordinator aksi, Mimi, bahwa penting bagi pemerintah untuk segera mensahkan UU PPRT yang selama ini di nanti banyak pekerja rumah tangga.

“Karena banyak stigma yang berkembang bahwa pekerjaan pembantu rumah tangga, kerap dipandang sebelah mata dan nyaris tak dihargai oleh sang majikan,” terangnya yang melakukan aksi di Ttik Nol Kota Medan, Kamis (16/2/23).

Baca Juga:Ratusan Warga Labuhan dan Elemen Mahasiswa Demo Mapolres Pelabuhan Belawan: Lahir Sambo Belawan

Ironisnya, sambung Mimi, tak sedikit pekerja rumah tangga yang mengalami kekerasan fisik seperti tangan di ikat, dipukul dan dianiaya majikan dengan kekerasan.

“Kami mohon kepada pemerintah pusat, untuk bisa berempati kepada pekerja rumah tangga yang umumnya digeluti oleh kaum wanita,” katanya.

Lanjut dalam aksinya Mimi menambahkan bahwa kenyataanya saat ini yang terjadi malah Undang-Undang KUHP yang lebih dahulu disahkan oleh pemerintah.

Unjuk rasa ini sekaligus memperingati hari jadi ke 16 tahun ‘Aksi Kamisan’ (aksi setiap hari kamis) di seluruh Indonesia, yang diperingati setiap tanggal 15 Februari setiap tahunnya dari para korban, keluarga korban, kerabat dan orang-orang yang peduli terhadap pelanggaran HAM di Indonesia.

Aksi yang berjalan damai dan tertib tanpa pengawalan aparat kepolisian ini menjadi perhatian warga yang melintas. (anita/hm12)

Related Articles

Latest Articles