Medan, MISTAR.ID
Kisruh kasus dugaan suap dan korupsi dalam tahapan seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Langkat masih meninggalkan beribu tanya. Dalam kasus ini, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut menetapkan dua orang kepala sekolah SD jadi tersangka.
Keduanya yakni Awaludin alias A Kepala Sekolah Dasar (SD) 055975 Pancur Ido, Selapian Kabupaten Langkat, dan Rahayu Ningsih Kepala Sekolah Dasar (SD) 056017 Tebing Tanjung Selamat.
Kasus ini sangat berbeda dengan kasus P3K di Kabupaten Batubara dan Kabupaten Mandaling Natal (Madina). Pada dua kabupaten itu, polisi berhasil memboyong sejumlah Kepala Dinas sebagai tersangka.
Direktur LBH Medan, Irvan Saputra menyayangkan Polda Sumut tidak menyebutkan siapa yang menjadi tersangka utama dalam kasus tersebut. Bahkan, ia menyebut kasus tersebut terkesan masih ditutupi.
“Alhasil, guru-guru honorer (korban), masyarakat dan para media bertanya-tanya siapa yang ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Irvan dalam keterangannya, Rabu (8/5/24) siang.
Baca Juga :Â Ombudsman Sumut Temukan Maladministrasi SKTT Seleksi PPPK Langkat Tahun 2023
Irvan bilang, LBH Medan menilai penyampaian penetapan tersangka kasus Langkat aneh dan berbeda dengan kasus-kasus PPPK lainnya yang saat ini ditangani Polda Sumut, semisal Madina dan Batu Bara. Kata Irvan, ketika penyampaian penetapan tersangka dalam kasus PPPK Madina dan Batu Bara disampaikan secara detail siapa saja tersangkanya dan jabatannya.
Pada 28 Maret 2024 lalu, pihaknya telah menerima SP2HP dalam kasus tersebut. Di sana diterangkan bahwa dua kepsek SD tersebut telah dijadikan sebagai tersangka. “Awaludin dan Rahayu Ningsih yang merupakan Kepala sekolah di SDN 055975 pancur ido, Selapian Kabupaten Langkat dan 056017 Tebing Tanjung Selamat,” jelasnya.
Ditegaskan Irvan, penetapan dua orang Kepsek SD sebagai tersangka tersebut perlu dipertanyakan. Maka dari situ, LBH Medan secara tegas meminta Polda Sumut untuk terus mengusut kasus tersebut.
“Harusnya tidak berhenti hanya pada kedua kepala sekolah tersebut,” tegasnya.