17.3 C
New York
Sunday, June 16, 2024

Lakukan Ini Ketika Jadi Korban Penipuan dengan Modus ‘Salah Transfer’

“Kedua, mengumpulkan bukti salah transfer tersebut melalui screenshot. Selanjutnya laporkan ke kantor polisi setempat dan minta surat tanda penerima laporan. Jangan lupa, simpan bukti laporan tersebut dengan baik,” kata Bambang dalam keterangan tertulisnya yang diterima mistar.id, Kamis (3/8/23).

Ketiga, laporkan hal ini kepada pihak Bank dan ajukan penahanan dana yang ditransfer oknum tersebut. Penahanan dana tersebut dilakukan hingga ada kejelasan siapa pihak yang bertanggung jawab.

“Terakhir, jika dihubungi dan diteror oleh oknum, tidak perlu takut atau khawatir. Pastikan Anda tidak menggunakan dana yang ditransfer oknum tersebut dan tidak pernah mengajukan pinjaman. Jika perlu, blokir kontak oknum,” imbuhnya.

Baca juga: Korban Dugaan Penipuan TBPP Pemkab Samosir Sudah di BAP Oleh Polres Samosir

Untuk diketahui, Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal OJK dalam operasi sibernya pada Juli telah menemukan 283 entitas serta 151 konten pinjaman online ilegal di sejumlah website, aplikasi dan konten sosial media.

Sejumlah website file sharing pinjol ilegal antara lain: apkmonk.com, apksos.com, apkaio.com, apkfollow.com, apkcombo.com, dan apkpure.com. Selain itu, juga ditemukan aplikasi dan konten penawaran pinjol ilegal di Google Playstore, facebook dan instagram.

Sejak 2017 sampai dengan 31 Juli 2023, Satgas telah menghentikan 6.894 entitas keuangan ilegal. Antara lain, sebanyak 1.193 entitas investasi ilegal, 5.450 entitas pinjaman online ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal. (Anita/hm20)

Related Articles

Latest Articles