11.5 C
New York
Sunday, May 5, 2024

KPUD Sumut Ingatkan Bacaleg dan Bacalon DPD Hindari Mendaftar di Hari-hari Terakhir

Medan, MISTAR.ID

Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) akan membuka pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dan Bacalon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada tanggal 1 hingga 14 Mei 2023.

Ketua KPUD Sumut Herdensi Adnin mengatakan, dalam persiapan tahapan pendaftaran Bacaleg dan Bacalon DPD Dapil Sumut, pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada partai politik dan peserta Pemilu tahun 2024.

“Kita melakukan sosialisasi terkait tanggal, jam pelaksanaan, help desk pelayanan untuk melayani seluruh peserta partai politik hingga perseorangan atau DPD,” ujarnya, Sabtu (29/4/23).

Baca Juga: KPU Batasi Usia Petugas KPPS Pemilu 2024 Jadi 17-55 Tahun

Herdensi mengatakan, seluruh peserta Pemilu pada pendaftaran Bacaleg dan Bacalon DPD Dapil Sumut, untuk dapat melakukan konsultasi di help desk atau pelayanan dibuka di kantor KPUD Sumut, di Medan.

“Mungkin ada hal-hal yang kurang paham secara detail, bisa dilakukan konsultasi,” ucapnya.

Herdensi mengingatkan kepada Bacaleg dan Bacalon DPD untuk dapat memperhatikan syarat-syarat pendaftaran, tanggal, dan jam waktu pendaftaran. Sehingga, jika ada berkas persyaratan yang kurang bisa diperbaiki dengan cepat.

Baca Juga: Timsel Bawaslu Sumut Sosialisasi Penerimaan dan Pendaftaran Anggota Bawaslu

“Kita berharap partai politik, bacalon DPD jangan mendaftar pada hari-hari terakhir. Supaya kalau ada kesalahan, bisa langsung dilakukan perbaikan,” sebutnya.

Herdensi juga meminta kepada partai politik dan bacalon DPD saat melakukan pendaftaran untuk tidak membawa massa terlalu banyak ke Kantor KPUD Sumut. “Cukup lah elemen yang penting saja,” pesannya.

Herdensi menjelaskan, untuk tahapan pendaftaran Bacalon DPD Sumut, beberapa waktu lalu masih tahap menyerahkan berkas dukungan sebagai salah satu syarat untuk mendaftar.

“Kalau orang mau mencalonkan DPD, harus menyerahkan dulu berkas dukungan. Baru bisa mendaftar sebagai calon DPD, minimal syarat dukungan dan sebarannya,” pungkasnya.(ial/hm02)

 

Related Articles

Latest Articles