Monday, January 20, 2025
logo-mistar
Union
MEDAN

Korupsi Dana Hibah Bawaslu Karo, Terdakwa: Bawaslu Provinsi dan RI Turut Menikmati

journalist-avatar-top
By
Thursday, October 26, 2023 09:59
28
korupsi_dana_hibah_bawaslu_karo_terdakwa_bawaslu_provinsi_dan_ri_turut_menikmati

korupsi dana hibah bawaslu karo terdakwa bawaslu provinsi dan ri turut menikmati

Indocafe

Medan, MISTAR.ID

Dian Ika Yoes Refida, salah satu terdakwa kasus korupsi dana hibah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karo mengungkapkan bahwa jajaran staf Bawaslu Sumatera Utara (Sumut) hingga pusat turut menikmati dana hibah tersebut.

Kabar yang menyeret nama pejabat Bawaslu itu di atas dibeberkan Dian saat membacakan nota pembelaan (pledoi) di ruang sidang Cakra 9 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

“Saya ingin menerangkan bahwa bukan hanya saya, melainkan hampir keseluruhan yang dalam hal ini termasuk jajaran komisioner dan staf Bawaslu Karo, bahkan sampai Bawaslu Provinsi dan Bawaslu RI yang turut menikmati penyalahgunaan dana hibah Bawaslu Karo,” ungkap Dian, Rabu (25/10/2023).

Baca juga:Kejari Eksekusi 3 Terpidana Kasus Dugaan Korupsi di Disdukcapil Karo

Dengan begitu, eks Bendahara Bawaslu Karo itu merasa terzalimi lantaran seolah-olah hanya dirinya yang harus mempertanggungjawabkan semuanya.

“Tetapi, dalam hal ini, saya merasa dizalimi dengan penetapan terdakwa terhadap saya dan dipaksa untuk mempertanggungjawabkan terkait temuan korupsi di Bawaslu Karo,” ucap Dian.

Dian pun merasa tidak mendapatkan keadilan berdasarkan fakta persidangan yang dikemukakan saksi ahli Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), karena dia merasa sangat tidak sesuai dengan apa yang disimpulkan oleh saksi ahli BPKP tersebut.

Baca juga:Dua Terdakwa Kasus Korupsi Bawaslu Karo Memohon Permintaan yang Berbeda

“Dengan segala kelemahan, saya sebagai orang tua kerja mencari nafkah untuk menghidupi kedua anak saya. Anak sulung berusia 14 tahun dan anak bungsu yang berusia 10 tahun. Mereka sangat membutuhkan biaya dan membutuhkan sentuhan dan perhatian saya sebagai seorang ibu,” tuturnya dengan suara terisak-isak.

Diterangkan Dian bahwa saat ini kedua anaknya tersebut terlantar karena tidak ada yang mengurus.

“Saat ini nasib anak saya terlantar, karena tidak ada yang bertanggung jawab penuh untuk merawat dan menjaga, serta membiayai sekolah dalam kehidupan mereka. Saat ini, anak-anak saya dititip kepada rekan kerja sekuriti di rumah kontrakan,” terangnya.

Baca juga:Proyek Senilai Rp15 M di Sidikalang Diduga Dikerjakan Tanpa Pengawasan

Dengan suara lirih dan tangisan yang tak terbendung, ia memohon kepada Majelis Hakim agar memberikan hukuman yang lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yakni 5,5 tahun penjara.

“Saya mohon agar tidak terpisah lama dengan anak-anak saya, kasihani kami, Yang Mulia,” ucap Dian. (deddy/hm17)

journalist-avatar-bottomRedaktur Patiar Manurung