24.6 C
New York
Saturday, June 22, 2024

Korlantas Polri Terbitkan SIM Golongan C1 Khusus Moge

Medan, MISTAR.ID

Baru-baru ini Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengeluarkan aturan baru terkait penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan C1 di seluruh Indonesia.

Nantinya jenis SIM ini dibuat khusus untuk kendaraan roda 2 jenis motor gede (moge) dengan kapasitas mesin 250-500 CC.

Dikutip dari link resmi Divisi Humas Polri, jenis SIM C1 sudah mulai berlaku di seluruh Indonesia sejak Senin 27 Mei 2024 lalu.

Baca juga:Aturan Baru, Korlantas Polri Wajibkan Pemotor 250-500 cc Punya SIM C1

Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan mengatakan, SIM C1 diperuntukkan bagi pengendara motor dengan kubikasi mesin 250-500 cc, sesuai dengan Peraturan Kepolisian (Perkap) Nomor 5 Tahun 2021.

Kata Aan, dalam pelaksanaan ini pihaknya membutuhkan waktu 3 tahun untuk memastikan sistem berjalan lancar. Lanjutnya, dalam proses penerapannya pihak juga memberikan toleransi selama 1 tahun bagi pengendara moge untuk mengurus SIM jenis ini.

“Pihak kepolisian akan memberikan toleransi selama 1 tahun bagi pengendara yang belum memiliki SIM C1,” ujar Aan, pada Kamis (30/5/24).

Menurutnya, bagi peserta yang ingin mengurus SIM C1, terlebih dahulu calon pemohon harus memiliki SIM C minimal selama 1 tahun.

Baca juga:Korlantas Polri Segera Berlakukan Penggolongan SIM C

“Namun polisi lalu lintas (polantas) tidak akan memberlakukan sanksi tilang terhadap pengendara yang belum memiliki SIM C1 dalam periode tersebut,” timpalnya.

Sementara biaya pembuatan SIM C1 telah ditetapkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri.

Disebutkan pembuatan SIM C1 dikenakan biaya Rp 100 ribu. Menariknya, untuk SIM C biasa juga dikenakan Rp 100 ribu per penerbitan. Adapun untuk biaya perpanjangan keduanya dikenakan biaya yang sama, yakni Rp 75 ribu.

Terpisah, untuk memastikan apakah SIM C1 ini akan berlaku di wilayah Provinsi Sumatera Utara (Sumut), mistar.id mencoba menghubungi Direktur Lalu Lintas Polda Sumut, Kombes Pol Muji Ediyanto. Namun hingga saat ini perwira polisi itu belum memberikan komentarnya. (matius/hm16)

Related Articles

Latest Articles