23.4 C
New York
Monday, April 29, 2024

Kodam I/BB Bentuk Timsus Berantas Begal, KontraS Sumut Bilang Begini

Medan, MISTAR.ID

Kodam I Bukit Barisan (I/BB) beberapa waktu lalu membentuk tim khusus (Timsus) untuk memberantas pelaku aksi tindak pencurian dengan kekerasan alias begal.

Adanya Timsus itu dimaksudkan untuk membantu kepolisian dalam memberantas aksi kejahatan jalanan tersebut.

Sontak saja hal tersebut menuai kritikan dari Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Sumatera Utara (KontraS Sumut).

KontraS Sumut menilai pembentukan Timsus tersebut berpotensi membuat TNI semakin leluasa menerobos ranah-ranah sipil.

Baca juga : Netizen Anggap KontraS Sumut Bela Begal, Koordinator: Kami Anti Begal

“Terutama dalam proses penegakan hukum dan dinilai menyalahi Undang-Undang (UU) No. 34 Tahun 2004 tentang TNI. Kontras Sumut menyatakan haram hukumnya TNI ikut campur dalam proses penegakan hukum,” jelas Koordinator KontraS Sumut, Rahmat Muhammad kepada Mistar, Rabu (19/7/23).

Secara tegas, Rahmat mengatakan kebijakan Pangdam I/BB dan pengerahan TNI dalam menangani masalah begal telah nyata melampaui kewenangan dan juga menyalahi UU TNI.

Ia menyebut masalah kejahatan seperti pembegalan merupakan masalah hukum pidana, maka itu sudah menjadi tugas dan wewenang polisi untuk menangani hal tersebut.

“TNI tidak memiliki ranah dalam penegakan hukum apalagi masalah hukum pidana, bukan tupoksi TNI untuk menangani hal itu. Berdasarkan UU No. 34 Tahun 2004, TNI merupakan alat pertahanan negara yang disiapkan untuk menghadapi ancaman perang,” sebut Rahmat.

Baca juga : Bantu Polisi Jaga Keamanan Warga, Kodam I/BB Bentuk Timsus Anti Begal

Sangat berisiko, kata Rahmat, ketika TNI berhadapan dengan masyarakat sipil. Ada banyak kasus kekerasan dan penyiksaan, diungkapkan Rahmat, tatkala TNI ikut campur dalam kasus-kasus kriminal.

“Selain itu, melawan begal bukanlah keadaan darurat (keadaan perang), penanganan terhadap begal murni tugas kepolisian sebagai penjaga keamanan, ketertiban, dan penegakan hukum,” ujarnya.

Dikatakannya, dalam menangani kejahatan ini, kepolisian harus bertanggung jawab, baik dari segi penegakan hukum maupun upaya pencegahan. Sebab, ucap Rahmat, itu bagian dari tugasnya kepolisian.

“Ada masalah jika TNI diaktifkan untuk terjun dalam ranah sipil. Kita tidak ingin rezim militerisme hidup kembali,” ucapnya.

Baca juga : Polda Sumut Bentuk Timsus Kejar Pelaku Jambret ASN Kodam I/BB

KontraS Sumut juga menganggap pembentukan Timsus begal yang dibentuk Kodam I BB seolah menunjukkan bahwa TNI ingin mengambil alih tugas-tugas kepolisian yang dianggap gagal dalam menangani tindak kejahatan.

“Hemat kami, TNI tidak boleh (usah) ikut campur masalah hukum dan harus tetap berada di barak. Kita harus cemas dengan TNI yang diterjunkan ke lapangan. Kami tidak ingin ada peristiwa masa lalu terulang kembali di mana TNI terlibat dalam pelanggaran hak asasi manusia (HAM),” sambung Rahmat.

Kemudian, KontraS Sumut juga menyoroti bahwa adanya penyalahgunaan kewenangan ketika selevel Pangdam membentuk kebijakan supaya TNI bisa memasuki ranah sipil.

“TNI memang bisa masuk ke area penegakan hukum, tapi itu pun ketika dalam posisi dibantu oleh kepolisian dan harus melalui kebijakan serta keputusan politik negara Pasal 7 ayat (3) UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI,” lanjut Rahmat.

Baca juga : Masih Diburu, Polisi Identifikasi Pelaku Jambret Tas ASN Kodam I/BB

Rahmat pun menduga ada upaya-upaya TNI untuk kembali hidup di ranah-ranah sipil. Hal itu, diungkapkannya, terlihat dari kebijakan Pangdam I/BB yang membentuk Timsus memberantas begal.

“Dibalik isu begal, revisi UU TNI (misi membentuk 38 Kodam) seolah bersembunyi dalam masalah ini. Itu hanya perkiraan saja,” katanya.

Ia pun berharap semoga hal demikian tidak terjadi. “Karena kita tidak ingin terjun ke lubang yang sama ketika negara dikuasai rezim meliteris walaupun tanpa itu kita sudah sedikit merasakan pengekangan seperti orde baru dahulu,” harapnya. (deddy/hm18)

Related Articles

Latest Articles