17.7 C
New York
Tuesday, May 7, 2024

DKPP Periksa Komisioner KPU Kabupaten Simalungun atas Dugaan Pelanggaran KEEP

Medan, MISTAR.ID

Komisioner KPU Kabupaten Simalungun diperiksa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 87-PKE-DKPP/VI/2023 yang diadukan Buyung Tanjung.

Buyung Tanjung mengadukan Raja Ahab Damanik, Fatimah Yanti Sinaga, Puji Rahmad Harahap, Ramadhani Sari Isni Damanik, dan Salman Abror (masing-masing sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Simalungun) sebagai Teradu I sampai V.

Dalam sidang pemeriksaan yang dilakukan di Kantor Bawaslu Sumut, Selasa (18/7/23) itu, turut diadukan pula Sekretaris KPU Kabupaten Simalungun Elmi Handayani Harahap sebagai Teradu VI.

Buyung Tanjung sebagai Pengadu merupakan peserta seleksi Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Kecamatan Siantar yang telah lolos hingga tahapan wawancara.

Baca juga : PKPU Nomor 10/2023 Direvisi, Begini Respon Ketua DKPP

“Para Teradu telah mempersulit saya mendapatkan informasi berupa dokumen kebijakan, proses, maupun pengambilan keputusan dan lainnya terkait seleksi PPK terutama untuk Kecamatan Siantar,” ujar Buyung saat dikonfirmasi, Rabu (19/7/23) siang.

Buyung mengatakan untuk mendapatkan informasi tersebut, dia membuat surat ke Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) KPU Kabupaten Simalungun sebanyak dua kali. Bahkan, hingga bersengketa di Komisi Informasi Pusat (KIP) Provinsi Sumatera Utara yang dimenangkan Buyung.

Meski mendapatkan informasi atau dokumen tersebut, Buyung menilai Teradu lamban dalam menindaklanjuti putusan KIP Provinsi Sumatera Utara.

“Dari data yang saya peroleh, ternyata penilaian jauh dari yang saya alami sebagai peserta. Misalnya, ada nilai untuk rekam jejak dan pengetahuan kepemiluan, padahal saya tidak ditanya hal itu saat wawancara,” katanya.

Baca juga : DKPP Periksa 19 Penyelenggara Pemilu Jajaran KPU Mulai Tingkat Kabupaten Hingga Pusat

Selain itu, Buyung juga mempersoalkan rangkap jabatan Teradu I sebagai dosen tetap dan masih aktif mengajar di Universitas Simalungun (USI).

Sementara, Teradu II diketahui sebagai dosen tetap dan aktif mengajar di STAI UISU Pematangsiantar.

“Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI) Kemendikbud, status Teradu I dan II adalah dosen tetap dan aktif mengajar hingga saat ini,” ungkapnya.

Baca juga : Lima Syarat agar Pemilu Demokratis, ini Kata DKPP

Jalannya sidang

Dalam jalannya sidang pemeriksaan, para Teradu lainnya membantah seluruh dalil aduan yang disampaikan Buyung Tanjung di hadapan majelis. Teradu I (Raja Ahab Damanik) menurut informasi atau dokumen yang diminta Pengadu merupakan informasi yang dikecualikan di lingkungan KPU.

Menurutnya, Buyung Tanjung meminta sejumlah dokumen seperti fotocopy hasil salinan wawancara untuk peringkat 1 sampai 6, fotocopy salinan berita acara pleno penetapan PPK untuk Kecamatan Siantar, dan lainnya.

“Di lingkungan KPU, dokumen tersebut adalah informasi yang dikecualikan, karena apabila dibuka dapat membuka rahasia pribadi meliputi hasil evaluasi kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang,” katanya.

Baca juga : Ketua dan Komisioner KPUD Karo Dilaporkan ke DKPP

Meski demikian, para Teradu mengakui menerima surat dari Sekretariat KIP Provinsi Utara terkait amar atas sengketa informasi yang diajukan Buyung Tanjung dengan Teradu IV sebagai Termohon selaku atasan PPID.

Sementara itu, Fatimah Yanti Sinaga (Teradu II) membantah dalil yang menyebutkan penilaian tahapan wawancara seleksi PPK untuk Kecamatan Siantar tidak akuntabel. Teradu II adalah yang mewawancarai langsung Pengadu saat seleksi.

“Pertanyaan yang saya sampaikan ke Pengadu sudah mencakup semuanya, rekam jejak maupun pengetahuan kepemiluan. Makanya saya tanya pekerjaan Pengadu sekarang apa, itu merujuk ke rekam jejak,” sebutnya.

Baca juga : DKPP Berhentikan Ketua KPU Tebing Tinggi karena Rangkap Jabatan

Teradu I maupun Teradu II juga sama-sama membantah masih aktif sebagai dosen, kemudian menerima gaji dan fasilitas lainnya. Keduanya menyebut telah mengajukan cuti sejak menjabat sebagai penyelenggara Pemilu di tahun 2018.

“Nama Ibu Fatimah kami masukan ke Pangkalan Data Dikti masih aktif untuk keperluan akreditasi, sebagai salah satu syarat. Karena jabatan Ibu Fatimah selaku dosen sudah tinggi yaitu lektor yang aslinya cuti,” kata Wakil Ketua Yayasan STAI UISU Pematangsiantar Hadi Suprapto selaku pihak terkait.

Sidang pemeriksaan itu dipimpin Ratna Dewi Pettalolo selaku Ketua Majelis. Bertindak sebagai Anggota Majelis adalah Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumatera Utara antara lain Kusbianto (unsur masyarakat) dan Benget Manahan Silitonga (unsur KPU). (ial/hm18)

Related Articles

Latest Articles