16.6 C
New York
Wednesday, May 29, 2024

KMS Gugat Pemko Medan Soal Revitalisasi Lapangan Merdeka

Baca juga: Tahap II Revitalisasi Lapangan Merdeka Segera Dikerjakan, Drainase dan Basement Jadi Fokus Utama

Selain memiliki nilai sejarah, Lapangan Merdeka Medan juga dianggap sebagai cagar budaya Kota Medan. Hal itu pun dipaparkan Redyanto.

“Bahwa Lapangan Merdeka Medan merupakan objek cagar budaya yang terlindungi berdasarkan Undang-Undang (UU) No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya yang diketahui luasnya adalah 48.877 m2 (meter persegi) atau 4.88 Ha,” papar PH KMS.

Di samping itu, KMS juga menduga bahwa tindakan revitalisasi Lapangan Merdeka Medan telah menyebabkan terganggu dan rusaknya keaslian (ciri khas), serta nilai-nilai sejarahnya.

“Revitalisasi tersebut diduga menyebabkan terganggu dan rusaknya keaslian, serta nilai-nilai sejarah. Yang mengarah kepada kerusakan bahkan dugaan pengrusakan fisik cagar budaya tersebut tanpa terkecuali yang tersisa selain pohon trembesi,” sambung Redyanto.

Baca juga: Komunitas Olahraga Rekreasi Ramaikan CFD di Lapangan Merdeka Medan

Lapangan Merdeka Medan juga, cetus Redyanto, tidak dapat diakses sebagai ruang terbuka hijau dan jalur evakuasi. Sehingga mengakibatkan kerugian kepada para penggugat akibat dari menutup penuh Lapangan Merdeka Medan sejak 20 Juni 2022.

Untuk diketahui, proses gugatan tersebut saat ini telah memasuki ke tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan dengan agenda mediasi guna menyelesaikan perkara tersebut melalui perdamaian.

Dikatakan Redyanto pada Jumat (4/8/2023) lalu telah dilakukan tahap mediasi pertama.

“Jumat kemarin (4/8/2023) tahap mediasi pertama. Wali Kota Medan dan Ketua DPRD Medan diminta untuk membuat resume dan tanggapan atau tawaran mediasi,” ucapnya. (Deddy/hm21).

Related Articles

Latest Articles