17 C
New York
Thursday, May 16, 2024

KMS Gugat Pemko Medan Soal Revitalisasi Lapangan Merdeka

Medan, MISTAR.ID

Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) Kota Medan menggugat Pemerintah Kota (Pemko) Medan dalam hal ini Wali Kota dan Ketua DPRD Medan soal revitalisasi Lapangan Merdeka Medan.

Penggugatan tersebut dilakukan karena KMS menduga Pemko Medan telah gagal melestarikan, memelihara, dan atau melindungi Lapangan Merdeka Medan.

Hal itu sebagaimana diungkapkan Penasihat Hukum KMS, Redyanto Sidi Jambak, saat dikonfirmasi Mistar melalui seluler.

“Gugatan warga negara ini merupakan langkah hukum warga negara Indonesia. Khususnya para penggugat sebagai warga Kota Medan untuk menuntut tanggung jawab Pemko Medan,” ungkapnya, Rabu (9/8/23).

Baca juga: Area UMKM Disiapkan di Lantai Dasar Lapangan Merdeka Medan

Setelah itu, Redyanto pun menjelaskan penyebab KMS melayangkan gugatan tersebut. Disebutkannya, Pemko Medan diduga telah gagal melestarikan Lapangan Merdeka Medan yang dianggap memiliki nilai historis (sejarah).

“(Pemko Medan) diduga telah gagal melestarikan, memelihara, dan atau melindungi Lapangan Merdeka Medan. Sebagai locus yang memiliki signifikansi sejarah, cagar budaya, ruang terbuka hijau publik, dan sebagai jalur evakuasi, serta titik nol Kota Medan,” jelasnya.

Selanjutnya, ia membeberkan terkait dalil yang menegaskan bahwa Lapangan Merdeka Medan itu memiliki nilai sejarah.

“Lokasi Lapangan Merdeka Medan semula merupakan Kebun Tembakau Deli. Kemudian, proses desain perubahan fungsi lokasi ini menjadi sebuah lapangan sudah direncanakan sejak tahun 1872 dan baru terwujud pada tahun 1880,” bebernya singkat.

Related Articles

Latest Articles