27.2 C
New York
Tuesday, April 30, 2024

Klaim JHT BPJamsostek Capai Rp1,3 Triliun Selama Pandemi

Medan, MISTAR.ID

Selama pandemi Covid-19, menyebabkan meningkatnya jumlah tenaga kerja yang mengalami PHK selama masa pandemi. Bersamaan di masa ini pembayaran klaim Jaminan Hari Tua (JHT) juga mengalami peningkatan.

Hal ini dikatakan Deputi Direktur Wilayah BPJamsostek Sumbagut Panji Wibisana pada wartawan, Selasa (1/12/20). Peningkatannya luar biasa. Hal ini menurutnya karena rata-rata di atas 10 ribu peserta mengajukan klaim setiap bulannya.

“BPJamsostek sudah membayarkan klaim JHT hingga kepada 119.575 tenaga kerja hingga September 2020 yang mencapai Rp1,3 triliun. Kami berharap pada November jumlah klaim ini akan berangsur turun. Hal ini sejalan dengan beberapa badan usaha sudah kembali melakukan penerimaan tenaga kerja,” terangnya seraya mengatakan untuk data di November belum dirilis.

Baca Juga:Pengajuan Klaim JHT Capai Rp121 Miliar

Dikatakan Panji, klaim JHT memang mengalami kenaikan. Namun bisa saja hal itu bukan hanya klaim dari tenaga kerja di Sumut. Namun justru dari tenaga kerja di daerah lain karena saat ini klaim bisa diakses dari seluruh Indonesia.

Dalam melakukan klaim terhadap JHT, Panji mengatakan hal itu merupakan hak seluruh peserta BPJamsostek. JHT bisa diklaim apabila peserta sudah berhenti bekerja dan tidak bekerja kembali. Klaim ini bisa dilakukan dengan masa tunggu satu bulan. “Walaupun kepesertaan JHT baru dua bulan, misalnya pekerja mulai bekerja Agustus sampai September. Tapi berhenti pada Oktober. Kalau ia tidak bekerja kembali, ia punya hak melakukan klaim pada November karena ada masa tunggunya selama satu bulan,” terangnya.

Untuk pelayanan, pihaknya juga menerapkan protokol kesehatan di kantor BPJamsostek. Dalam memberikan kemudahan dalam pencairan JHT, dihadirkan Lapak Asik (Layanan Tanpa Kontak Fisik). “Jadi layanan ini tanpa sentuhan, semua dokumen diunggah. Bahkan untuk verifikasi menggunakan video call. Namun saat ini juga sudah ada ‘Lapak Asik On Site’ dimana peserta bisa datang langsung ke kantor cabang jika ada yang tidak dipahami dalam proses klaim JHT,” katanya.

Baca Juga:BPJamsostek Bayar Jaminan Kematian Rp400 Juta ke Ahli Waris

Ia mengatakan meski datang langsung, peserta tidak akan bertemu langsung dengan petugas yang melayani. Pelayanan tetap memanfaatkan digital. “Jadi kalau dilihat datanya dari Juni itu, klaim meningkat dengan adanya layanan Lapak Asik. Dari 8.857 tenaga kerja pada Mei 2020 menjadi 19.040 tenaga kerja pada Juni 2020,” katanya.

Ia juga mengatakan ke depan BPJamsostek akan menambah satu program lagi sebagai amanat dari UU Cipta Kerja. Program kelima BPJamsostek ini adalah Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). “Kita tunggu Peraturan Pemerintah pada Januari 2021. Ini harus ikut dengan Peraturan Pemerintah. Kami ini adalah pelaksananya saja, regulasinya ditangani oleh pemerintah. Tapi ini bagus karena makin lengkap jaminan sosial bagi pekerja,” pungkasnya. (anita/hm12)

Related Articles

Latest Articles