Friday, January 24, 2025
logo-mistar
Union
MEDAN

Kisruh Pengangkatan Kepling di Medan, Muslim: Hak Penuh Camat Memilih Bawahannya

journalist-avatar-top
By
Friday, January 24, 2025 15:17
69
kisruh_pengangkatan_kepling_di_medan_muslim_hak_penuh_camat_memilih_bawahannya_

Anggota Komisi I DPRD Kota Medan, Muslim Harahap. (f: ist/mistar)

Indocafe

Medan, MISTAR.ID

Anggota Komisi I DPRD Kota Medan, Muslim Harahap menegaskan bahwa pengangkatan dan pemberhentian kepala lingkungan (kepling) di Kota Medan merupakan hak penuh camat. Selama calon kepling memenuhi syarat sesuai Perwal Nomor 21 Tahun 2021, tak ada yang bisa mengintervensi lurah dan camat untuk mengangkat kepling.

“Yang harus diluruskan dulu adalah bahwa ini pengangkatan, bukan pemilihan kepling. Jadi bukan berarti punya dukungan tinggi bisa langsung diangkat menjadi kepling, tidak begitu mekanismenya. Ada tahap-tahap penilaian oleh lurah dan camat. Jadi kalau memang layak dan dianggap bisa membantu pemerintah, tentu itu yang dipilih,” tegas Muslim, Jumat (24/1/25).

Dijelaskan Muslim, di dalam Perwal Nomor 21 Tahun 2021 juga disebutkan bahwa pengangkatan dan pemberhentian kepling berada penuh di tangan camat. “Masyarakat harus paham juga Perwal itu, jadi tidak sekadar menolak-menolak saja tanpa tahu isinya. Misalnya ada dugaan suap atau yang lainnya dalam pengangkatan kepling, silahkan laporkan ke Inspektorat atau aparat penegak hukum (APH) untuk diperiksa,” jelasnya.

Terkait fungsi legislatif, Muslim mengaku bahwa pihaknya hanya bisa menerima informasi ataupun aduan dari masyarakat terkait adanya dugaan kecurangan pengangkatan kepling.

“Kalau ada aduan masyarakat masuk pasti kita panggil pihak-pihak terkait untuk rapat dengar pendapat (RDP). Tapi kita di sana hanya membahas terkait mekanisme dan alurnya sesuai Perwal. Jika memang terbukti tidak sesuai, kita bisa merekomendasikan untuk verifikasi ulang dukungan atau yang lainnya. Namun bila semuanya sudah sesuai, kita juga tidak bisa mengintervensi, tidak ada hak kita disana,” katanya.

Politisi Demokrat ini mengungkapkan, pada prinsipnya kepling yang sudah diangkat nanti harus patuh kepada lurah dan camat. “Jangan ada dua matahari, patokan kepling tetap harus lurah dan camat, tidak boleh ke yang lain. Karena jika bisa diatur oleh pihak lain, pasti kerjanya akan tidak beres dan berdampak buruk ke masyarakat,” tandasnya. (rahmad/hm24)

journalist-avatar-bottomRedaktur Syahrial Siregar