11.1 C
New York
Saturday, May 11, 2024

Kinerja Kadis PUPR Buruk, Anggota DPRD Sumut: Seharusnya Dicopot Sejak Tahun Lalu

Medan, MISTAR.ID – Apresiasi diberikan oleh anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) setelah Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahamyadi membebastugaskan kinerja Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut, Bambang Pardede pada Jumat (19/5/23).

Dikatakan Anggota DPRD Sumut, Hendro Susanto pada tahun lalu pihaknya juga telah menyampaikan atau merekomendasi ke Gubernur Edy bahwa kinerja Bambang dinilai buruk.

“Seharusnya dicopot tahun lalu. Karena kita menilai kinerja Kadis PUPR Sumut buruk. Bahkan rekomendasi mencopot Kadis PUPR Sumut juga sudah kami sampaikan sejak tahun lalu, ke Pak Gubsu,” kata Hendro dalam keterangan tertulisnya pada wartawan, Sabtu (20/5/23).

Baca Juga: Edy Rahmayadi: Persatuan dan Kesatuan Syarat Utama Membangun Sumut

Dijelaskan Hendro, pihaknya menyampaikan usulan pencopotan Kadis PUPR saat pelaksanaan Rapat Paripurna DPRD Sumut pada pandangan akhir Laporan Keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) APBD dan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPjP) APBD tahun 2022 lalu.

“Banyak kerjaan tidak sesuai dengan target yang dicapai. Khususnya pada mega proyek Rp2,7 triliun untuk perbaikan jalan dan jembatan di Sumut,” ungkap politisi muda dari Fraksi PKS DPRD Sumut.

Terkahir pada akhir April 2023 lalu, Hendro menjabarkan pada saat rapat banggar di DPRD Sumut, Bambang Pardede mangkir alias tidak hadir.

Baca Juga: Kepala BKD Sumut : Kadis PUPR Dibebastugaskan Karena Dinilai Tidak Memberikan Kontribusi

“Kinerjanya (Bambang) tidak maksimal. Padahal kita saat rapat bannggar itu mau membahas serapan anggarannya di triwulan pertama yang paling rendah alias nomor corot. Selama Januari hingga Maret 2023 gak jelas output-nya. Makanya kami juga sudah ingatkan TAPD agar hal ini menjadi perhatian serius Pak Gubsu kalau perlu dicopot,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Beredar isu Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi mencopot Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut, Bambang Pardede, Jumat (19/5/23).

Saat dikonfirmasi mistar.id ke Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumut, Safruddin mengatakan bahwa Bambang Pardede statusnya dibebastugaskan. Artinya tetap menjabat sebagai kadis PUPR hanya saja dibebastugaskan dari tugas jabatannya.

Baca Juga: Kementerian PUPR akan Ambil Alih Jalan Rusak Parah di Provinsi, Kabupaten dan Kota

“Artinya dia sementara ini tidak bertugas walaupun statusnya kadis. Memang ada mekanismenya itu dan kita memang harus patuh aturan. Langkah ini diambil karena ditegaskan oleh tim penilai pekerja  berkesimpulan bahwa Bambang ini cenderung kontribusinya tidak ada berarti cenderung menghambat. Kalau dia masih di situ anak buahnya tidak bisa jalan maksimal,” jelasnya.

Diungkapkannya pada tahun 2022, realisasi kinerja hanya 23 persen, hanya sebatas uang muka. Setelah Oktober 2022, amanat diberikan dikasih waktu 6 bulan untuk memberikan memperbaiki kinerja.

“Nah, kalau dihitung sudah 7 bulan lebih,” urainya.

Terkait berapa lama waktu dibebastugaskan ini Safrudin mengatakan belum bisa mengkalkulasinya sebab masih dalam proses.

Baca Juga: Belum Mengundurkan Diri, Partai Golkar Pertanyakan Dedy Mulyadi Daftar Bacaleg Lewat Gerindra

Saat ditanyakan apakah proses proyek perbaikan jalan multi years senilai Rp2,7 trilun kini diambil alih Sekretaris Daerah (Sekda) Sumatera Utara, Arief S Trinugroho Arief S Trinugroho membenarkannya.

“Proyek masih tetap berjalan karena di-cover oleh Pak Sekda,” imbuhnya. (Anita/hm20)

Related Articles

Latest Articles