12.8 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Kelompok Tani Minta Polda Sumut Tangkap Mafia Tanah

Medan, MISTAR.ID

Seratusan petani dari sejumlah desa di Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deli Serdang melakukan aksi unjuk rasa di Mapolda Sumut, Senin (19/12/22).

Massa dari Desa Simalingkar A, Desa Durin Tonggal, dan Desa Namo Bintang yang tergabung di Forum Kaum Tani Lau Chi itu meminta agar Kapolda Sumut menindak dan menangkap mafia tanah yang telah merampas lahan mereka. Lahan yang puluhan tahun telah mereka kuasai dan usahai kini dirampas mafia.

Dalam orasinya, massa menyebut PTPN II Bekala telah merampas lahan atau tanah masyarakat tanpa Hak Guna Usaha (HGU).

Baca Juga:Mafia Tanah di Siantar Belum Ditangkap, Polda Sumut Sebut Masih Proses

“HGU mereka sudah tidak berlaku (tidak aktif), yaitu sejak 1965-1999. Selain itu, HGU yang ada bernomor 171/2009 adalah ilegal,” sebut seorang perwakilan kelompok tani, Jonni.

Kata dia, mafia tanah mengatasnamakan PTPN II telah melakukan okupasi di lahan milik kelompok tani. Mereka menghancurkan tanaman dan bangunan milik kelompok tani.

“Kami kecewa terhadap tindakan yang dilakukan mafia tanah mengatasnamakan PTPN II, menghancurkan tanaman dan bangunan milik masyarakat dengan menggunakan alat berat bersama TNI, Polri dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP),” ungkapnya.

Menurut Jonni, kelompok tani masih sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 tahun 2018, tentang percepatan penyelesaian tanah. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Polda Sumatera Utara dan Kodam I Bukit Barisan tidak ada yang berpihak kepada masyarakat.

“Isinya, tanah negara, tanah pemerintah yang sudah lama menempati tanah itu, wajib didistribusikan kepada yang menempati tanah itu. Tapi kenapa lahan yang sudah ditempati sudah lama, malah dihancurkan oleh mafia tanah. Kami usahai untuk bercocok tanam menghidupi keluarga, kenapa dihancurkan. Kami mengharapkan hati nurani Kapolda Sumatera Utara, Gubernur Sumatera Utara. Tanah yang sudah kami usahai dihancurkan dengan alat berat,” ungkapnya.

Baca Juga:Korban Mafia Tanah, Masyarakat Dua Desa di Sibolangit Melapor ke Ombudsman

“Kami sudah sampaikan kepada pemerintah, bahwa kami bercocok tanam di lahan itu. Tapi, tetap dihancurkan juga oleh mafia tanah berkedok PTPN II. Lahan seluas 500 hektar kurang lebih. Kami berharap agar pihak Polda Sumatera Utara menangkap mafia tanah itu,” harapnya.

Menanggapi aksi kelompok tani tersebut, Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP Herwansyah menyatakan, akan menindaklanjuti aspirasi itu kepada pimpinannya.

“Pastinya, aspirasi dari masyarakat akan ditindaklanjuti. Mereka sudah diterima oleh pihak SPKT Polda Sumatera Utara tadi. Selanjutnya, saya akan sampaikan informasi ini kepada pimpinan,” kata dia. (saut/hm12)

Related Articles

Latest Articles