Kebakaran Kapal di Belawan, DPRD Sumut Desak Evaluasi Keselamatan dan Hak Nelayan

Ketua Komisi E DPRD Sumut, HM Subandi. (Foto: Ari/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Kebakaran kapal pukat ikan teri KM Indah Sakti di perairan Belawan belum lama ini mengakibatkan tiga nelayan meninggal dunia. Sedangkan lainnya mengalami luka-luka, serta lima orang dilaporkan masih hilang.
Peristiwa tersebut menuai perhatian serius dari Ketua Komisi E DPRD Sumatera Utara (Sumut), H.M. Subandi. Ia menyampaikan duka mendalam sekaligus menilai kejadian ini sebagai alarm keras atas lemahnya aspek keselamatan kerja di sektor perikanan.
“Kami sangat prihatin. Kejadian ini terus berulang dan tidak boleh dianggap normal. Keselamatan pekerja harus menjadi prioritas utama,” katanya, Rabu (8/4/2026).
Ia mengingatkan insiden serupa juga pernah terjadi pada November 2025 di Dermaga Gabion B2, yang seharusnya menjadi bahan evaluasi menyeluruh bagi seluruh pemangku kepentingan. Ia menilai, hingga kini belum ada perbaikan signifikan terkait standar operasional dan sistem keselamatan armada kapal penangkap ikan.
Lebih jauh, politisi Partai Gerindra itu menekankan pentingnya tanggung jawab pemilik kapal terhadap para pekerja, terutama dalam situasi darurat. Menurutnya, tanggung jawab tidak cukup hanya secara moral, tetapi harus diwujudkan melalui pemenuhan hak-hak korban.
Sebagai pimpinan Komisi E yang membidangi ketenagakerjaan, Subandi memastikan pihaknya akan turun langsung mengawal kasus ini. Dijelaskannya, korban yang meninggal dunia, luka, maupun yang masih dalam pencarian, harus mendapatkan hak sesuai ketentuan, termasuk jaminan sosial dan kompensasi.
“Komisi E akan memantau penuh persoalan ini. Tidak ada hak pekerja yang boleh diabaikan,” ucapnya.
Terhadap instansi terkait, khususnya Dinas Ketenagakerjaan Subandi meminta segera melakukan investigasi guna mengungkap penyebab pasti kebakaran agar praktik operasional di sektor perikanan tidak mengabaikan keselamatan demi keuntungan ekonomi semata.
“Kami juga mendorong pemerintah daerah memperketat pengawasan terhadap kapal-kapal penangkap ikan, mulai dari kelayakan mesin hingga standar keselamatan sebelum berlayar,” ujarnya.
Pengawasan rutin dan penegakan aturan yang tegas dinilai menjadi kunci utama mencegah kejadian serupa terulang.
Dalam waktu dekat, Komisi E DPRD Sumut akan memanggil pihak-pihak terkait, termasuk pemilik kapal dan instansi teknis.
Hal itu disampaikannya untuk meminta klarifikasi secara langsung serta merumuskan langkah konkret dalam memperkuat sistem keselamatan kerja, khususnya di wilayah Belawan. (hm20)
PREVIOUS ARTICLE
Longsor di Sembahe, Akses Medan–Berastagi Sudah Bisa Dilalui











