6.5 C
New York
Friday, April 26, 2024

Kasus Rudapaksa di Medan, LPA Sumut Kecam dan Siap Berikan Pendampingan

Medan, -MISTAR.ID

Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Sumatera Utara (Sumut), Muniruddin Ritonga, memberikan tanggapan tegas terkait kasus rudapaksa yang menimpa seorang siswi SMK di Medan. Dalam pernyataannya, Rabu (6/12/23), Ritonga menyampaikan keprihatinan yang mendalam kepada korban dan mengutuk keras kekejaman pelaku.

“Kami dari LPA Sumut menyampaikan sangat prihatin atas kejadian tersebut dan mengecam keras atas kekejaman perbuatan pelaku,” ujar Ritonga dengan nada tegas.

Ritonga menekankan bahwa kejadian ini menjadi bukti bahwa pelajar, yang seharusnya fokus pada tugas belajar, justru terlibat dalam tindakan yang tidak manusiawi. Ia menduga indikasi kejadian ini mungkin dipicu oleh pergaulan yang tidak baik dan lingkungan yang tidak sehat.

“Sangat prihatin melihat pelajar yang seharusnya berkembang dengan baik justru terjerumus dalam tindakan keji. Mungkin ini dipengaruhi oleh pergaulan yang tidak sehat dan lingkungan yang tidak mendukung,” tambahnya.

Baca juga: Tragedi Kekerasan Seksual di Medan, Begini Penjelasan Psikolog

LPA Sumut mendeklarasikan kesiapannya untuk memberikan pendampingan dalam penanganan atau pengungkapan kasus ini. Mereka ingin memastikan bahwa keluarga korban mendapatkan perlindungan dan keadilan yang seharusnya.

“LPA Sumatera Utara dan Medan siap melakukan pendampingan jikalau dibutuhkan dalam hal ini. Kita akan memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai UU Perlindungan Anak,” tegas Ritonga.

Pihak LPA Sumut memberikan apresiasi kepada Kapoltabes Medan dan tim yang telah melakukan tindakan cepat dalam menanggapi kasus ini. Harapan besar ditempatkan pada penerapan UU Perlindungan Anak untuk memastikan bahwa pelaku mendapatkan sanksi yang setimpal dan kasus serupa dapat dicegah di masa mendatang.

Baca juga: 80 Kasus Kekerasan Anak Dilaporkan di Medan, Ketua Satgas PPPA: Harus Diungkap

Kasus rudapaksa ini menjadi sorotan serius, mencerminkan perlunya upaya bersama dari masyarakat, lembaga perlindungan anak, dan aparat keamanan untuk mencegah dan menangani tindak kekerasan terhadap anak-anak. (Hutajulu/hm20)

Related Articles

Latest Articles