18.9 C
New York
Tuesday, May 7, 2024

80 Kasus Kekerasan Anak Dilaporkan di Medan, Ketua Satgas PPPA: Harus Diungkap

Medan, MISTAR.ID

Tindak kekerasan terhadap anak meningkat setiap tahunnya di Kota Medan. Satgas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menyebutkan, hingga Agustus 2023, ada 80 kasus yang ditangani pihaknya.

Ketua Satgas PPPA Syamsul mengatakan, sedikitnya kasus yang dilaporkan, maka itu menjadi hal buruk. Artinya, masih ada ketakutan untuk melapor.

“Sekitar 80 kasus saat ini, peningkatan itu bukan berarti buruk, tapi orang semakin paham bahwa ini bagian dari kekerasan yang harus dilaporkan,” katanya pada mistar.id, usai acara pertemuan di Aula Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APMP2KB), Kamis (21/9/23).

Upaya awal dalam pencegahan kasus ini ialah melakukan sosialisasi dengan mengungkap kasus tersebut agar pelaku tahu akan adanya sanksi dari setiap kekerasan yang dilakukan.

Baca juga: Cegah Kekerasan Anak, DP3APMP2KB Gelar Pertemuan Lintas Sektor Vertikal

“Kasus itu harus diungkap, supaya ini menjadi pembelajaran bagi semua orang agar tidak melakukan tindak kekerasan pada orang lain. Jika kasus ini tidak terungkap maka seperti api dalam sekam,” tambah Syamsul.

Salah satu contoh ialah kasus kekerasan dalam rumah tangga yang banyak tidak terungkap. Karena faktor malu, jika kasus kekerasan terus didiamkan, dampaknya akan tetap berlanjut.

Dengan banyaknya kasus yang dilaporkan, pihak Satgas PPPA melakukan penanggulangan dengan menjangkau langsung korban untuk identifikasi. Setelah teridentifikasi maka akan dilaporkan ke UPT PPPA. Setelah itu pihak UPT akan membuat rencana terkait apa yang diinginkan korban dan UPT juga akan melakukan upaya-upaya pelayanan hukum.

Baca juga: Tahun 2023 Kasus Kekerasan Anak Turun di Sumut

“UPT akan memberikan pelayanan hukum, pelayanan-pelayanan lainnya yang dibutuhkan korban setelah masalah teridentifikasi,” ucap Syamsul.

Kasus tersebut juga tidak bisa dilaporkan secara individu, harus komprehensif secara menyeluruh karena bisa berdampak pada pihak pelapor. (Dinda/hm20)

Related Articles

Latest Articles