18.9 C
New York
Tuesday, May 7, 2024

Pro Kontra Operasional PKS PT PPSP Dibahas di Polres Labuhanbatu

Labuhanbatu, MISTAR.ID

Pro dan kontra masyarakat sekitar terhadap keberadaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Pulo Padang Sawit Permai (PPSP) menyita perhatian publik beberapa waktu terakhir, keributan antar kelompok warga dari 2 kubu pun terus berlanjut.

Beredar di berbagai media sosial (medsos) keributan adu mulut dan baku hantam tidak terelakkan di antara masyarakat yang setuju dan tak setuju akan keberadaan dan beroperasinya PKS tersebut. Ini karena adanya kelakuan arogansi dari masyarakat yang kontra terhadap supir angkutan bermuatan kelapa sawit.

Menindaklanjuti itu, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Labuhanbatu dipimpin Kapolres AKBP Bernhard Malau mengadakan rapat koordinasi tentang pengoperasian PKS di Kelurahan Pulo Padang, Kecamatan Rantau Utara tersebut.

Baca juga:Forkopimda Labuhanbatu dan Labura Buka Puasa Bersama Kapolres Labuhanbatu

Rapat digelar di Aula Tunggal Panaluan Polres Labuhanbatu, pada Senin (6/5/24) dihadiri Dandim 0209/LB Letkol Inf Yudi Ardian Syahputro, Kasdim Mayor Inf Tanjung, Wakapolres Kompol H Matondang, para Kabag, Kasat dan Kapolsek se jajaran.

Hadir juga Asisten I Pemkab Labuhanbatu, Sarimpunan Ritonga dan para pejabat terkait, perwakilan warga yang menolak dan mendukung beroperasinya PKS serta pihak PT PPSP.

Kapolres dalam arahannya mengatakan, persoalan pro dan kontra terkait beroperasinya PKS PT PPSP tidak boleh berkepanjangan.

“Sebagai Kapolres Labuhanbatu saya sangat respek terhadap yang hadir pada kegiatan hari ini, terkhusus kepada saudara Dedi Halomoan Rambe dkk. Sekali lagi saya mohon dengan sangat dalam acara ini kita melepaskan ego. Itu agar tercapainya tujuan acara ini dengan baik,” paparnya.

Baca juga:Polres Labuhanbatu Musnahkan BB 15 Kg Sabu Disaksikan Forkopimda

Kuasa hukum PT PPSP Dedi Suheri mengatakan kepada seluruh peserta rapat jika perusahaan itu dibeli secara sah dari lelang.

“Dibeli oleh klien kita, perusahaan ini memiliki izin yang jelas sesuai dengan peraturan yang ada. Kami dari perusahaan menginginkan kerja sama yang baik dengan pihak masyarakat sekitar PT PPSP,” jelasnya.

Sementara itu, Sarimpunan Ritonga mengatakan, Pemkab Labuhanbatu memperbolehkan PKS untuk beroperasi. Begitu juga dengan Dandim juga memperbolehkan PKS beroperasi.

Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Labuhanbatu, Sarbaini Harahap menambahkan, legalitas yang dimiliki perusahaan sudah lengkap, antara lain Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Baca juga:Meski Pemilu Usai, Polres Labuhanbatu Tetap Jaga Kantor KPU dan Bawaslu

“DPMPTSP hanya memberikan izin.  Untuk syarat dan aturan ada pada dinas masing-masing yang terkait,” ucap Sarbaini.

Selanjutnya Kapolres meminta pendapat dari masing-masing kelompok masyarakat baik yang menolak maupun yang setuju beroperasinya PKS itu. Bernhard juga meminta pendapat apakah tindakan penghadangan yang dilakukan oleh saudara Dedi Halomoan Rambe dkk yang menolak beroperasinya PKS selama ini dapat dibenarkan atau tidak.

Namun, pihak yang menolak yaitu Dedi Halomoan Rambe dkk tetap menyatakan menolak dan tidak memperbolehkan PKS itu beroperasi. (yazis purba/hm16)

Related Articles

Latest Articles