22 C
New York
Friday, May 31, 2024

Polrestabes Medan Ungkap Penyalahgunaan Gas Bersubsidi di Jalan Jermal XII

Medan, MISTAR.ID

Unit Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Satreskrim Polrestabes Medan mengungkap tindak pidana penyalahgunaan gas bersubsidi di Jalan Jermal XII.

Penjabat sementara (Ps) Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan, dalam praktiknya pelaku Erwin Syahputra memindahkan isi tabung gas 3 Kg ke tabung gas berukuran 12 Kg.

“Jadi praktik ini dilakukan untuk kemudian diedarkan tersangka ke Medan dan Aceh. Selanjutnya gas ukuran 12 Kg ini dijual ke rumah makan dan orang-orang yang terlebih dahulu memesan,” ujarnya, Kamis (22/9/23).

Fathir mengatakan, kegiatan ini sudah dilakukan tersangka kurang lebih satu bulan. Kemudian dari informasi masyarakat  pihaknya melakukan penindakan.

Baca juga: Pertamina Apresiasi Upaya Polda Sumut Bongkar Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

“Di lokasi penggerebekan kita temukan sekitar 1.000 tabung gas ukuran 3 Kg dan 12 Kg yang sedang dilakukan pemindahan,” katanya.

Mantan Kapolsek Medan Baru itu memastikan saat ini tersangka sudah dalam penahanan Satreskrim Polrestabes Medan. Terhadap pelaku lain pihaknya masih melakukan pendalaman.

“Karena kita duga pelaku tidak sendiri, sehingga kami mendalami beberapa nama,” ucapnya.

Fathir membeberkan, tersangka mendapatkan tabung gas dengan mengambil dari beberapa pangkalan di Medan dan Deli Serdang. Sementara lokasinya adalah sebuah sebuah rumah dijadikan tempat pengoplosan.

Baca juga: IMM Demo Kantor Pertamina, Minta Usut Tuntas Mafia Migas

“Jadi ini bukan pangkalan, tapi rumah,” katanya.

Fathir menegaskan, akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 55 UU Migas dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda. (ial/hm20)

Related Articles

Latest Articles