18.9 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Polres Tanjung Balai Bongkar Tempat Judi Slot Online

Tanjung Balai | MISTAR.ID

Warung internet (warnet) tempat bermain judi online jenis slot berlokasi di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Sejahtera, Kecamatan Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai berhasil dibongkar Sat Reskrim Polres Tanjung Balai.

Kapolres Tanjung Balai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi didampingi Kasat Reskrim, AKP Teuku Rivanda Ikhsan, Kasi Humas, AKP AD Panjaitan dan KBO Sat Reskrim, Iptu Demonstar menyampaikan, ada 5 orang tersangka berhasil diamankan.

Yakni inisial IP alias P (46) warga Jalan Sei Ciwulan Lingkungan III Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai dan PM alias I (44) warga Jalan DI Panjaitan Lingkungan II Kelurahan Sejahtera.

Baca juga:Cara Mencegah Anak Tak Terjerumus Judi Online

Kemudian, DH alias D laki-laki (33) warga Jalan Ongah Rait Lingkungan II Kelurahan Sejahtera, AN alias D laki-laki (27) warga Jalan Sehat Lingkungan III Kelurahan Sejahtera dan SC alias I (45) warga Jalan Walafiat Lingkungan II Kelurahan yang sama.

“Pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan dari masyarakat, jika ada tempat yang sering dijadikan tempat bermain judi online slot,” sebut Kapolres, pada Selasa (5/12/23).

Jumat (1/12/23) sekitar pukul 22.00 WIB, tim Sat Reskrim menindaklanjuti laporan dari masyarakat tersebut. Usai melakukan penyelidikan, diperoleh informasi terdapat beberapa pengunjung yang sedang bermain judi online.

Selanjutnya dipimpin Kasat Reskrim, petugas langsung melakukan penindakan dengan mengamankan sebanyak 4 orang pelaku permainan dan 1 orang penyedia tempat.

Baca juga:Menkominfo: 390.000 Konten Judi Online Telah Diblokir

Petugas pun membawa barang bukti berupa 4 akun beserta password permainan judi online, 4 unit monitor, 4 unit CPU, 4 unit keyboard, 4 unit mouse, kabel power CPU, kabel VGA, modem wifi merk ZTE warna putih, router mikrotik warna putih, uang tunai sebesar Rp 646.000,00, handphone (HP) merk Realme warna hitam dan HP merk Infinix warna hitam dengan saldo dana Rp 1.169.123.

“Modus operandi para pelaku bermain judi online di salah satu warnet. Ada sebagai operator dan penyedia tempat untuk bermain judi online. Intinya, para pelaku perjudian tersebut mengharapkan keuntungan,” papar Kapolres, seraya menuturkan, perbuatan itu dilakukan sejak tahun 2021 lalu.

Para tersangka dipersangkakan pasal 303 ayat 1 ke 1 dan 2 KUHPidana atau pasal 45 ayat 2 dari Undang-Undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun. (saufi/hm16)

Related Articles

Latest Articles