12.6 C
New York
Friday, May 3, 2024

Kasus Penggelapan HP dan Curi Sawit, Kejatisu Tempuh Jalur Pendekatan RJ

Medan, MISTAR.ID

Pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menghentikan penuntutan 3 perkara dengan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice).

Hal ini setelah sebelumnya menggelar ekspose kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum), Kejaksaan Agung dan perkara yang diajukan disetujui untuk dihentikan dengan pendekatan keadilan restoratif pada Kamis (2/2/23) lalu.

“Ya dilakukam RJ, adapun perkara yang diajukan untuk dihentikan penuntutannya adalah perkara dari Kejari Tebing Tinggi yang ekspose perkaranya dilaksanakan Selasa (31/1/23) yaitu atas nama tersangka Dika Arrozak Alias Dika (20) warga Tebing Tinggi dengan korbannya Nia Fatmasari,” sebut Kasi Penkum Yos A Tarigan kepada wartawan, Sabtu (4/2/23).

Baca Juga:Terkait RJ, Kejari Langkat Hentikan Penuntutan 20 Perkara Selama 2022

Yos menuturkan, tersangka Dika melakukan penggelapan HP dengan alasan awal meminjam dan dalih pinjam uang. Tak hanya itu, Dika juga menguras uang dari ATM Nia.

“Korban membuat laporan dan tersangka Dika melanggar Pasal 372 atau Pasal 378 KUHPidana yang melakukan penggelapan dan menguras uang korban dari ATM,” ucap Yos.

Singkatnya, kata Yos, antara korban dan tersangka melakukan pendekatan perdamaian dan bersepakat untuk tidak melanjutkan perkaranya.

Baca Juga:Pendampingan Hukum, Kejatisu Jalin Kerjasama Bidang Datun dengan PDAM Tirtanadi

“Korban merasa prihatin dengan tersangka yang masih muda dan perlu pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya,” ucapnya.

Sementara perkara kedua dan ketiga berasal dari Kejari Langkat. Yos mengatakan tersangka pertama adalah Sandi Andika alias Aseng (33) warga Kecamatan Selesai Langkat, dan Kisar Barus (46) warga Kecamatan Kuala.

“Dua tersangka dalam berkas perkara terpisah melakukan pencurian kelapa sawit milik PT LNK dan melanggar Pasal 111 UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan atau Pasal 107 huruf d UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan,” jelas Yos.

Baca Juga:Kejatisu Ambil Alih Pemeriksaan Dugaan Korupsi BOP PAUD Rp5,4 Miliar Dairi

Setelah dilakukan mediasi, kata mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini, pihak perkebunan yang diwakili Sastra memaafkan perbuatan tersangka dan dua tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Alasan dilakukannya penghentian penuntutan terhadap 3 perkara ini karena antara pelaku dan korban sudah saling memaafkan. Perdamaian itu dilakukan tanpa syarat disaksikan pleh penyidik, tokoh masyarakat dan keluarga. Tersangka juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Penghentian penuntutan dengan penerapan RJ ini, lanjut Yos, tak lepas dari berpedoman pada peraturan Jaksa Agung No 15 Tahun 2020 yaitu tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, jumlah kerugian di bawah dua setengah juta rupiah, ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara, adanya perdamaian antara tersangka dengan korban dan direspons positif oleh keluarga.

“Pelaksanaan RJ ini juga bertujuan untuk mengembalikan keadaan kepada keadaan semula dan menciptakan harmoni di tengah-tengah masyarakat, di mana antara tersangka dan korban sama-sama memperoleh rasa keadilan dan tidak ada dendam setelah saling memaafkan,” tegasnya. (bany/hm14)

Related Articles

Latest Articles