21.4 C
New York
Saturday, May 18, 2024

Terkait RJ, Kejari Langkat Hentikan Penuntutan 20 Perkara Selama 2022

Medan, MISTAR, ID

Kejaksaan Negeri Langkat telah menyelesaikan sebanyak 20 kasus tindak pidana lewat pendekatan Keadilan Restorasi atau Restorative Justice (RJ) selama 2022.

“Sebenarnya, perkara yang diajukan ada 23 perkara. Tapi, pada akhirnya yang berhasil disetujui dan dihentikan penuntutannya 20 perkara pidana umum,”ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Langkat Mei Abeto Harahap, Kamis (12/1/23), lewat akun media sosial Ig @kejatisumut.

Mei Abeto menepis adanya anggapan dari beberapa kalangan terkait penghentian penuntutan dengan pendekatan RJ ini. Ia katakan, bahwa dalam hal penentuan dan pemilihan perkara yang bisa dihentikan dengan pendekatan RJ harus mengikuti proses panjang dan usulannya disampaikan secara berjenjang.

Baca juga: Kasus Pasangan Kekasih Buang Bayi di Siantar Berpotensi Restorative Justice

Lanjutnya, berdasarkan ketentuan Pasal 4 Perja Nomor 15 Tahun 2020, kewenangan Penuntut Umum dalam penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif dilakukan dengan memperhatikan, kepentingan korban dan kepentingan hukum lain yang dilindungi. Penghindaran stigma negatif, penghindaran pembalasan, respon, keharmonisan masyarakat, kepatutan, kesusilaan dan ketertiban umum.

“Penuntut umum dalam penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif juga dilakukan dengan mempertimbangkan subjek, objek, kategori dan ancaman tindak pidana, latar belakang terjadinya dilakukannya tindak pidana,”ucapnya.

Tingkat ketercelaan, kerugian atau akibat yang ditimbulkan dari tindak pidana, cost dan benefit penanganan perkara, pemulihan kembali pada keadaan semula dan adanya perdamaian antara korban dan tersangka.

Baca juga: 3 Penjambret di Polsek Medan Area Dilepas dengan Restorative Justice

“Hal lain yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan keadilan restoratif adalah adanya syarat pokok yang harus terpenuhi. Diantaranya, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana,”ucapnya.

“Tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun, tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana tidak lebih dari Rp2.500.000,”sambungnya. (bany/hm09)

Related Articles

Latest Articles