20.4 C
New York
Sunday, June 2, 2024

Kasus Korupsi Sumbangan PPDB, Mantan Kepala MAN 3 dan Rekanan Jalani Sidang Tuntutan Besok

Medan, MISTAR.ID

Nurkholidah Lubis, mantan Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3 Medan dijadwalkan menjalani sidang tuntutan terkait kasus korupsi pungutan sumbangan pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran (TA) 2022–2023.

Selain Nurkholidah, jaksa juga dijadwalkan mengajukan tuntutan terhadap Parsaulian Siregar selaku rekanan dalam kasus korupsi sebesar Rp311 juta itu.

Jaksa penuntut umum (JPU) Fauzan Irgi Hasibuan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan mengatakan sidang pembacaan tuntutan rencananya akan digelar, Senin (3/6/24).

Baca juga: Penganiaya Mahasiswi di Parkiran Mal Centre Point Dilimpahkan ke Kejari

“Insya Allah besok,” katanya ketika dihubungi Mistar melalui pesan teks, Minggu (2/6/24).

Sidang pembacan tuntutan sendiri rencananya akan digelar di Ruang Sidang Cakra 8 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

“Agenda pembacaan tuntutan jam 13.30 WIB s.d. selesai (di) ruangan Cakra 8,” demikian tertulis di laman SIPP PN Medan.

Dalam kasus ini, Nurkholidah dan Parsaulian didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 sebagaiman telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam dakwaan, Nurkholidah Lubis secara melawan hukum melakukan penggalangan dana. Penggalangan dana tersebut dimulai dari membuat dokumen proposal permohonan pengadaan rehabilitasi ruang belajar dan meubeler meja kursi belajar siswa yang ditandatanganinya pada 29 Juni 2022.

Kemudian, Putri Rizky Amaliah Nasution selaku Bendahara Pengeluaran Komite MAN 3 Medan periode 2022–2023 diperintahkan tersangka untuk membayar tunjangan wali kelas dan pengganti transportasi sejumlah Rp119.900.000 dengan menggunakan uang sumbangan sarana dan prasarana (sarpras).

Nurkholidah juga meminjam uang sumbangan sarpras PPDB TA 2022–2023 sebesar Rp50 juta kepada Bendahara Pengeluaran Komite MAN 3 Medan. Uang pinjaman sumbangan sarpras itu digunakan Nurkholidah untuk kegiatan non-kegiatan belajar mengajar (KBM).

Baca juga: Ahli Tegaskan Uang yang Dipungut MAN 3 Medan Berstatus Keuangan Negara

Namun, Nurkholidah tidak menyerahkan bukti pertanggungjawaban atas penggunaan uang pinjaman tersebut. Nurkholidah malah memberikan pekerjaan rehabilitasi Rencana Kerja Sekolah (RKS) kepada Parsaulian yang sama sekali tidak memiliki pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman dalam bidang pekerjaan konstruksi dengan anggaran sebesar Rp277.180.000.

Kemudian, Bendahara Pengeluaran Komite MAN 3 Medan diperintahkan oleh Nurkholidah untuk menuliskan kuitansi pembayaran pekerjaan rehabilitasi ruang kelas senilai Rp277.180.000.

Akibat perbuatan tersebut, negara dirugikan sebesar Rp311.996.000 (Rp311 juta) berdasarkan perhitungan atau hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut). (deddy/hm22)

Related Articles

Latest Articles