15.9 C
New York
Monday, September 30, 2024

Kasus Korupsi Ma’had, Kepala Jurusan S-2 di UIN SU Bisa Jadi Tersangka Baru

Medan, MISTAR.ID

Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menyebut salah satu Kepala Jurusan (Kajur) S-2 atau magister di Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN SU) bisa menjadi tersangka baru kasus korupsi program wajib ma’had mahasiswa tahun 2020.

Adapun Kajur yang dimaksud, yaitu Kajur Akuntansi Syariah UIN SU berinisial N. Ia diduga turut terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp956 juta itu.

Hal itu disebutkan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Medan, Mochamad Ali Rizza, kepada Mistar melalui keterangan tertulis.

Baca juga: Uang Ma’had Tak Dikembalikan, Mahasiswa Minta UIN SU Bertanggung Jawab

“Segala kemungkinan-kemungkinan bisa terjadi tergantung fakta persidangan. Ya, bisa jadi (Kajur S-2 Akuntansi Syariah UIN SU menjadi tersangka berikutnya),” sebutnya, Senin (13/5/24).

Ali pun menyebut, pihaknya masih menunggu putusan Mahkamah Agung (MA) atas kasasi terdakwa Sangkot Azhar Rambe dan terdakwa Evy Novianti Siregar untuk menindaklanjuti dugaan keterlibatan wanita berinisial N tersebut.

“Masih lihat putusannya (kasasi) dulu nanti,” ujarnya.

Diketahui, dalam kasus ini Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan telah menjatuhkan hukuman kepada 3 terdakwa. Ketiga terdakwa tersebut di antaranya, yakni Saidurrahman, Sangkot Azhar Rambe, dan Evy Novianti Siregar.

Saidurrahman selaku mantan Rektor UIN SU divonis penjara 6 tahun dan denda sebesar Rp200 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Baca juga: Eks Rektor UIN SU Saidurrahman Akhirnya Ditangkap di Medan

Selain itu, Majelis Hakim yang diketuai Sulhanuddin itu pun menghukum Saidurrahman untuk membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp956.200.000.

Dengan ketentuan, apabila UP tersebut tak dibayar dalam kurun waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi UP tersebut.

Namun, apabila Saidurrahman tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Kini, putusan terhadap Saidurrahman telah inkrah, karena dirinya dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mengajukan upaya hukum berikutnya (banding) ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan.

Sementara itu, terdakwa Sangkot Azhar Rambe selaku mantan Kepala Pusat Pengembangan Bisnis (Kapusbangnis) UIN SU dijatuhi hukuman penjara selama 4,5 tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Baca juga:Hakim Desak JPU Jadikan 2 Saksi Kasus Korupsi Ma’had UIN SU Jadi Tersangka

Sedangkan, terdakwa Evy Novianti Siregar selaku mantan Staf Pusbangnis UIN SU dihukum dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda sejumlah Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Hukuman terhadap terdakwa Sangkot Azhar Rambe dan terdakwa Evy Novianti Siregar saat ini belum inkrah. Sebab, kasus terhadap kedua terdakwa tersebut masih bergulir di MA (kasasi).

Sebelumnya, pada tingkat banding, PT Medan memperkuat hukuman yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor pada PN Medan terhadap terdakwa Sangkot Azhar Rambe dan Evy Novianti Siregar.

Merasa tak terima dengan putusan tersebut, para terdakwa dan JPU pun mengajukan upaya hukum kasasi ke MA. (deddy/hm17)

Related Articles

Latest Articles