13.7 C
New York
Saturday, May 11, 2024

Hakim Desak JPU Jadikan 2 Saksi Kasus Korupsi Ma’had UIN SU Jadi Tersangka

Medan, MISTAR.ID

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan mengultimatum 2 orang agar segera dijadikan tersangka kasus Tipikor program ma’had mahasiswa Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN SU) tahun 2020.

Keduanya adalah Iwan dan Nurlaila. Iwan merupakan staf Saidurrahman saat menjabat sebagai rektor, sedangkan Nurlaila adalah eks Wakil Dekan (WD) III Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN SU.

Keduanya didesak agar dijadikan tersangka, karena dinilai turut serta melakukan korupsi sebagaimana diancam pidana Pasal 55 KUHP.

Baca Juga: Eksekusi Rumah di Jalan Air Bersih Sempat Ricuh, Pemilik: Nama dan Alamat Objek Tidak Sesuai

Hal itu disampaikan hakim anggota As’ad Rahim kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat Iwan dan Nurlaila diperiksa sebagai saksi perkara ini di ruang Cakra 2 PN Medan, Kamis (23/11/23).

“UIN ini terlalu banyak masalahnya. Kamu dijadikan tersangka pun bisa,” tegas hakim kepada Iwan.

Hakim As’ad memerintahkan JPU untuk melakukan pengembangan dan melanjutkan penyidikan terhadap kasus korupsi ma’had ini untuk menetapkan Iwan sebagai tersangka.

“Lanjutkan penyidikan, kenakan Pasal 55 KUHP (turut serta),” cetus hakim kepada JPU.

Baca Juga: Mobil Plat Merah Angkut Baliho Capres Ganjar-Cawapres Mahfud

Hakim As’ad juga memerintahkan JPU untuk menetapkan Nurlaila sebagai tersangka.

“Ini (Nurlaila) juga, lanjutkan penyidikannya. Kenakan Pasal 55 KUHP. Kami tunggu,” ucap As’ad Rahim seraya menunjuk dengan jari telunjuk kanannya ke arah Nurlaila. (Deddy/hm22)

Related Articles

Latest Articles